Gaji Bisa Lebih Tinggi dari PNS, Ini 4 Keistimewaan jika Diterima PPPK

PPPK bisa dapat gaji berkala dan gaji istimewa dengan persyaratan berikut ini (Sumber : menpan.go.id)

Gaji yang diterima oleh PPPK bisa saja lebih tinggi dari gaji yang diterima PNS, simak keistimewaan jika diterima seleksi PPPK.

INFOSEMARANG.COM - Besaran gaji PPPK bisa lebih tinggi dari gaji PNS. Hal ini terlihat dari gaji pokok PPPK yang lebih besar dari gaji pokok PNS.

Gaji pokok golongan terendah untuk PPPK yakni Rp 1,794,900 untuk masa kerja minimal dan Rp 2,686,200 untuk masa kerja maksimal.

Untuk PPPK dengan golongan tertinggi akan menerima gaji pokok Rp 4,132,200 untuk masa kerja minimal dan Rp 6,786,500 untuk masa kerja maksimal.

Baca Juga: Cek Besaran Upah PPPK sesuai Golongan dan Masa Kerja, Belum Termasuk Tunjangan Setara dengan Gaji PNS?

Masa kerja PPPK minimal yakni untuk perhitungan 1 tahun dan masa kerja maksimal yakni 5 tahun.

Gaji pokok tidak termasuk beragam tunjangan yang menjadi hak PPPK. Beberapa tunjangan PPPK yang akan didapat di antaranya:

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan struktural

- tunjangan jabatan fungsional

- tunjangan lainnya

Selain keistimewaan di atas yang menjadi hak PPPK, ada pula hak istimewa lainnya yang juga didapat oleh PPPK layaknya PNS. Di antaranya:

Cuti

- Cuti tahunan: 12 hari

- Cuti sakit: 1-14 hari

- Cuti melahirkan: 1-3 bulan

- Cuti bersama

Kompetensi

PPPK juga mendapat hak untuk pengembangan kompetensi dengan cara mengikuti pengayaan pengetahuan.

Perlindungan

- Jaminan hari tua

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

- Bantuan hukum bila terjadi sesuatu

Penghargaaan

PPPK juga berkesempatan untuk menerima penghargaan. Bisa dalam bentuk kedisiplinan, kesetiaan hingga pengabdian. Penghargaan ini bisa diberikan dalam bentuk tanda kehormatan atau menerima kesempatan untuk acara resmi negara dan lainnya.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI