INFOSEMARANG.COM -- Beredar kabar di media sosial terkait bocoran jadwal seleksi CPNS 2023.
Disebutkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan digelar mulai 18 September 2023.
Di sisi lain, pemerintah belum memberikan jadwal resmi terkait seleksi CPNS 2023.
Namun, dari berita yang disampaikan di situs resmi menpan.go.id, ada bocoran informasi yang harus Anda ketahui terkait jadwal CPNS 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pemerintah terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya.
Pembukaan seleksi tersebut memperhtungkan berbagai hal, salah satunya kapasitas fiskal yang dimiliki.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Camat Gajahmungkur, Publik Curiga Ade Bhakti Dimutasi Gegara Konten Nasi Goreng
Dia menyebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2023 dibuka untuk sekira 1,03 juta ASN.
Dalam informasi di situs resmi tersebut, disebutkan bahwa prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.
Meski masih berupa kisaran, tidak ada salahnya Anda yang berminat menjadi PNS atau ASN agar menjadikan ini sebagai patokan.
CPNS DAN PENGHAPUSAN HONORER
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, diebutkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan pemerintah.
Tenaga non-ASN atau non-PPPK dikenal sebagai tenaga honorer.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang melakukan pengangkatan untuk beberapa hal, seperti bunyi pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain:
1. PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
3. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran (SE) yang intinya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
Dalam SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 itu ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
Dengan adanya SE tersebut, dipastikan tenaga honorer kemungkinan besar tidak akan mengalami PHK massal dan tidak mengalami pengurangan gaji.
Adapun jumlah tenagaa honorer di Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang.
Jika Peraturan Pemerintah No. 49/2018 diterapkan, maka mulai November tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Terkait hal itu, Alex mengatakan, “Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak.”
Baca Juga: Kebijakan Baru Seleksi CPNS 2023, Harus Tahu Kalau Mau Lolos!
Jika merujuk hal tersebut, ada kemungkinan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS lewat seleksi CPNS 2023.