INFOSEMARANG.COM -- Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah selesai digodog dan siap dibahas dalam sidang paripurna terdekat.
Menurut anggota Komisi Il DPR RI, Guspardi Gaus, revisi RUU ASN ini akan memberikan klarifikasi yang lebih jelas tentang status para tenaga honorer.
Artinya, mereka akan diakui dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang pantas sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara kita yang tercinta.
“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” ujarnya dikutip dari situs resmi pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer
Pasti khawatir tentang nasib tenaga honorer setelah RUU ASN ini disahkan. Tapi jangan khawatir, Guspardi Gaus menjamin bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Bakal Dibuka untuk Umum, Ini 3 Formasi Prioritas, Jurusanmu Termasuk?
Itu adalah komitmen dari DPR dan Pemerintah untuk melindungi mereka. Menurut Guspardi Gaus, nantinya 2,3 juta tenaga honorer ini akan diakomodir dengan baik.
Mereka akan memiliki berbagai pilihan, tidak hanya menjadi PPPK Part Time, tetapi tergantung pada tugas yang diberikan oleh pimpinan kepada masing-masing individu, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki.
“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN," katanya.
Dalam penyusunan RUU ASN ini, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, termasuk tenaga honorer atau tenaga non-ASN.
Mereka ingin memastikan bahwa pendapatan yang diterima oleh pekerja honorer tidak akan turun akibat revisi UU ASN ini.
Tidak Menambah Beban Anggaran Baru
Gusardi Gaus juga menyatakan Revisi RUU ASN ini yang merupakan perbaikan tata kelola tenaga kerja di lingkungan pemerintah ini tidak akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintah.
Jadi, itulah sekilas tentang pembahasan mengenai revisi RUU ASN untuk tenaga honorer di Indonesia.
Klarifikasi status, jaminan tidak adanya PHK massal, berbagai pilihan bagi tenaga honorer, peningkatan kesejahteraan, tanpa menambah beban anggaran baru, dan proses persiapan yang hampir rampung, semuanya menjadi bagian dari isu yang sedang hangat diperbincangkan ini.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua. Terus pantau perkembangan berita dari kami untuk mendapatkan update terbaru.***