INFOSEMARANG.COM-- Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.
Selama ini banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.
Kini pimpinan sekaligus pendiri Ponpes Al Zaytun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun
Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, Maruf Amin menyebutkan.
"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," kata Wapres Ma'ruf Amin di kediaman resmi wakil presiden seperti dikutip Infosemarang.com pada 3 Agustus 2023.
Menurut Wapres Ma'ruf, pemerintah telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat
"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," tambah Wapres singkat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di lokasi yang sama mengatakan pemerintah memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati
"Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," kata Mahfud.
Bareskrim Polri juga sudah resmi menahan Panji Gumilang selama 20 hari mulai 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.
"Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun
Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa shalat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen.
Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun
Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.***