Gaji PNS Sesuai Aturan Terbaru ASN, Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Cek Rinciannya

Ilustrasi | Gaji PNS sesuai aturan terbaru (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah merumuskan besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai aturan terbaru.

Rancangan UU ASN ini merupakan hasil dari perubahan aturan terbaru UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Tips Sukses Terjun ke Dunia Bisnis Tanpa Gelar Manajemen, Anda Juga Bisa Jadi Pengusaha!

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, proses pembahasan mengenai usulan kenaikan gaji PNS sedang dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas.

Nantinya, kenaikan gaji ini akan menyesuaikan dengan kinerja PNS. Jika PNS bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar.

Baca Juga: Maruf Amin Singgung Penetapan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka: Menjawab Keresahan Masyarakat

Sebaliknya, jika kinerjanya biasa-biasa saja, tunjangan kinerja juga akan sesuai dengan kinerja yang ada saat ini.

"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelasnya.

Besaran kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 ketika RUU APBN disampaikan.

Baca Juga: 3 Penyebab Kunci Chat WhatsApp Tidak Jalan dan Solusinya

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS.

Kenaikan ini direncanakan akan berlaku mulai tahun 2024.

Namun, belum ada rincian mengenai besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.

Baca Juga: Apa Itu Skoliosis, Sakit yang Diderita Fuji di Usia Muda, Berbahayakah?

Prediksi Besaran Kenaikan Gaji PNS

Terkait dengan besaran kenaikan yang telah dispekulasikan, salah satu prediksi adalah kenaikan sebesar 7 persen, sehingga gaji PNS akan mencapai Rp6 juta per bulan pada tahun 2024.

Prediksi ini didasarkan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya yang berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Selain itu, ada juga prediksi bahwa gaji PNS akan naik hingga 10 kali lipat jika pemerintah menerapkan sistem single salary (penggajian tunggal).

Baca Juga: Waspada Konten Deepfake, Apa Itu? Bahaya Teknologi AI Kian Mengancam? Cek Fakta dan Penjelasannya DI SINI

Dalam sistem ini, gaji PNS akan ditingkatkan secara signifikan, namun beberapa komponen tunjangan seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan akan dihapus.

Perlu dicatat bahwa prediksi mengenai besaran kenaikan gaji PNS masih bersifat spekulatif dan pengumuman resmi akan menunggu keputusan pemerintah yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi dan keuangan negara.

Baca Juga: Daftar Sekarang! 8000 Peserta Bisa Ikut Upacara Kemerdekaan HUT RI Ke-78 di Istana Negara, Link Pendaftaran dan Syarat

Sebagai referensi, berikut ini tabel gaji PNS setelah naik 5 persen menurut PP No 15 tahun 2019 lalu untuk Golongan I II III IV.

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga: Rincian Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023: Peluang Baru bagi Pencari Kerja

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Baca Juga: Baru Pertama Kali Merantau? Simak Tips Atasi Homesick untuk Mahasiswa Baru Berikut Ini

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Baca Juga: Bukan Penipuan, WhatsApp Juga Punya Akun Centang Hijau Sebagai Akun Official Seperti di Telegram, Ternyata Ini Fungsinya

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Demikian informasi mengenai rincian gaji PNS menurut aturan terbaru.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI