INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah telah menghembuskan kabar bahwa akan ada kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan pada Agustus 2023 ini.
Di samping itu, pensiunan PNS golongan IV pun diperkirakan aan menjadi salah satu ASN yang akan menerima kenaikan gaji paling besar.
Hal ini karena jika dilihat dari golongannya, pensiunan PNS golongan IV disebut sebagai golongan tertinggi pada bagan PNS.
Kenaikan gaji ini nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Jika merujuk pada PP Nomor 18 2019, berikut rincian besaran gaji Pensiunan PNS Golongan IV saat ini.
- Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
- Janda atau duda pensiunan PNS golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500.
Baca Juga: Tips Sukses Terjun ke Dunia Bisnis Tanpa Gelar Manajemen, Anda Juga Bisa Jadi Pengusaha!
- Pensiunan janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal dunia golongan IV: Rp2.111.400 -Rp4.243.600.
Di sisi lain, perlu diketahui pula bahwa hal ini masih belum diketahui secara pasti terkait jumlah nominal kenaikan gaji pensiunan golongan IV ini nantinya.
Namun dapat dipastikan bahwa kenaikan gaji ini sudah masuk dalam draf RUU 2024 meski belum disahkan.
Terkait kepastiannya, Anda masih harus menunggu pengumuman resminya pada 16 Agustus 2023 mendatang.***