INFOSEMARANG.COM - Kepastian dibukanya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) sudah diumumkan!
Pihak Kejaksaan RI memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan membuka lebih dari 7000 formasi dalam CPNS 2023.
Usut punya usut, banyak formasi yang berpeluang besar diisi oleh kaum jomblo atau yang belum berkeluarga.
Nah lho gimana? Begini penjelasannya.
Ya, Kejaksaan RI membuka sejumlah formasi dalam CPNS 2023, hal itu dikarenakan masih tingginya kebutuhan SDM.
Melansir tayangan YouTube Kejaksaan, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Hermon Dekristo menjelaskan banyaknya tenaga mereka yang hampir pensiun.
Baca Juga: Gaji PNS Sesuai Aturan Terbaru ASN, Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Cek Rinciannya
"Awalnya kami mengajukan usulan, untuk CPNS Kejaksaan ini, jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang memasuki usia pensiun," Ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 3 Agustus 2023.
Hermon berharap agar usulan terkait 7000 lebih formasi yang diajukannya pada Kementerian PANRB dapat dikabulkan.
Rincian Formasi
Dalam CPNS 2023 di Kejaksaan RI, terdapat beberapa formasi yang tersedia, dan berikut adalah rinciannya:
- 2000 formasi untuk posisi Jaksa.
- 1400 formasi untuk posisi petugas barang bukti.
- 2142 formasi untuk posisi pengelola penanganan perkara.
- 2258 formasi untuk posisi penjaga tahanan.
Baca Juga: 3 Penyebab Kunci Chat WhatsApp Tidak Jalan dan Solusinya
Adapun khusus bagi formasi Jaksa, Hermon menyinggung batas maximum usia dan status perkawinan.
"Khusus untuk jaksa, umur maksimal setinggi-tingginya 27 tahun," sambungnya.
Pelamar untuk formasi jaksa harus telah menyelesaikan studi Sarjana Hukum dengan IPK minimal 3,00.
Selain itu, calon jaksa yang diinginkan harus belum menikah atau masih jomblo dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
Baca Juga: Apa Itu Skoliosis, Sakit yang Diderita Fuji di Usia Muda, Berbahayakah?
Persyaratan Umum CPNS
Bagi Sarjana Hukum yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI untuk posisi Jaksa, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang diperlukan, yang diambil dari surat pengumuman sebelumnya:
- Memiliki E-KTP yang sah atau menyertakan surat keterangan perekaman E-KTP jika belum memiliki.
- Menyertakan Ijazah S1 yang sudah dilegalisir atau SKL (Surat
- Keterangan Lulus) dari institusi pendidikan.
- Melampirkan Transkrip Nilai sebagai bukti prestasi akademik.
- Membawa pas foto dengan background merah, berukuran setengah badan, dan mengenakan pakaian rapih atau kemeja berwarna putih.
- Menyediakan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
- Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau tindak pidana dengan kekuatan hukum tetap selama 2 tahun terakhir.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai CPNS, PNS, P3K, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN.
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN.
- Tidak terlibat dalam kegiatan menjadi pengurus atau anggota partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di kantor wilayah di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan.
Namun demikian, persyaratan ini merupakan referensi dari pengumuman CPNS 2021 silam, bisa jadi ada perubahan di tahun 2023.
Nantikan pengumuman resmi pembukaan rekrutmen CPNS 2023 Kejaksaan RI.***