INFOSEMARANG.COM-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menghargai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas Perlindungan dalam Kasus Al-Zaytun
MUI telah mengungkapkan apresiasi tertinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya gigih mereka dalam melindungi masyarakat dan menjaga harmoni sosial.
Hal ini terkait kasus Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dianggap telah meresahkan banyak pihak.
Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI menyampaikan.
"Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polri atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melindungi masyarakat dan menjaga harmoni sosial. Selama beberapa bulan terakhir, situasi telah berubah-ubah dan mengganggu karena tindakan Panji Gumilang," ujar Ikhsan Abdullah seperti dikutip Infosemarang.com pada 3 Agustus 2023.
Ikhsan memastikan bahwa para ulama dan masyarakat akan terus mendukung Polri dalam menyelesaikan kasus dugaan penghinaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati
Sedangkan disisi lain Sekretaris Biro Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Tidak diragukan lagi, para ulama dan masyarakat akan berada di sisi Polri, mendampingi mereka dalam proses hukum dari penyelidikan hingga penuntutan dan persidangan di pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan agama.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Paling Besar? Cek Rincian Besarannya Saat Ini DI SINI
Brigadir Jenderal Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, menyatakan di Markas Besar Polri di Jakarta pada Selasa malam (1 Agustus) bahwa penetapan tersangka didasarkan pada ulasan kasus yang dilakukan pada malam itu.
"Hasil dari ulasan kasus semuanya sepakat untuk mengangkat status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani.
Panji Gumilang awalnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19:30 WIB. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan mereka.
Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun
Kali ini dengan Panji Gumilang sebagai tersangka, mulai dari pukul 21:15 WIB.
Selama penyelidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengumpulkan keterangan dari 40 saksi.
Ditambah dengan 17 saksi ahli dari bidang hukum pidana, sosiologi, agama, dan lainnya.
Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut dihadapkan pada sejumlah pasal dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga sepuluh tahun.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada Panji termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman maksimal 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 45a ayat (2) sehubungan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***