INFOSEMARANG.COM - Setelah hampir empat tahun lamanya tanpa kenaikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya mendapatkan kabar baik.
Dikabarkan, gaji PNS golongan IV bakal paling cuan di antaran golongan lainnya.
Presiden Jokowi telah menyetujui untuk memberlakukan kenaikan gaji bagi PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat WhatsApp Bisnis, Makin Lengkap dengan Fitur yang Memudahkan Penggunanya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meminta kesabaran kepada seluruh PNS di Indonesia untuk menunggu hingga tanggal tersebut.
Pada tanggal 16 Agustus, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).
Baca Juga: Daftar 10 Jurusan Kuliah Sepi Peminat, Padahal Peluang Kerja Besar!
Kenaikan gaji kali ini akan menjadi yang ketiga kalinya selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Tentu saja, kabar ini disambut dengan sukacita oleh seluruh PNS di Indonesia.
PNS golongan IV akan mendapatkan kenaikan gaji yang paling tinggi dibandingkan dengan golongan I, II, dan III.
Baca Juga: Rasanya Enak dan Disebut Sehat untuk Bayi, Ini Resep Ice Pop Buah ala Nikita Willy
Hal ini tidak mengherankan mengingat golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur gaji PNS, sehingga wajar jika mereka mendapatkan kenaikan gaji yang lebih signifikan.
Berikut adalah rincian gaji PNS golongan IV yang berlaku pada bulan Agustus 2023:
Baca Juga: Dijamin Nggak Amis, Begini Cara Memasak Ikan Laut yang Benar
Gaji PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah POLRI Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dalam Kasus Al Zaytun
Sementara itu, belum jelas berapa kenaikan gaji PNS berdasarkan hitungan prosentase terbaru.
Kabar menyebutkan, ada wacana untuk menaikan sebesar 7 persen.
Namun hal ini masih bersifat spekulasi, lantaran kenaikan gaji PNS terakhir kali sebesar 5 persen.
Baca Juga: Astaghfirullah! Seorang Balita Tewas Ditabrak Anggota DPRD Lampung saat Sedang Main
Jadi untuk mengetahuinya, tinggal menunggu kepastian dari pengumuman resmi pemerintah.***