INFOSEMARANG.COM -- Kenaikan gaji dan tunjangan PNS masih jadi isu hangat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan bahwa pada 16 Agustus 2023 mendatang Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan terkait kenaikan gaji PNS.
Tak hanya PNS, namun TNI, Polri hingga pensiunan nantinya juga akan termasuk dalam perubahan terkait gaji tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat WhatsApp Bisnis, Makin Lengkap dengan Fitur yang Memudahkan Penggunanya
Menilik pada peraturan PP nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa gaji yang akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan disebutkan akan tetap sama seperti sebelumnya hingga ketetapan baru tersebut diberlakukan.
Namun jajaran PNS, TNI, Polri dan pensiunan masih harus bersabar karena kepastian dari perubahan gaji ini baru akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Lalu, apakah dengan kenaikan gaji ini akan memengaruhi jam kerja PNS?
Hingga saat ini belum ada keterkaitan antara kenaikan gaji ini yang akan memengaruhi jam kerja PNS.
Baca Juga: Rasanya Enak dan Disebut Sehat untuk Bayi, Ini Resep Ice Pop Buah ala Nikita Willy
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 4 dijelaskan sebagai berikut:
(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Baca Juga: Dijamin Nggak Amis, Begini Cara Memasak Ikan Laut yang Benar
(4) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
(6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit
(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
***