INFOSEMARANG.COM -- Kabar terbaru dari pemerintah. Seperti yang kita tahu, gaji para pegawai negeri sipil (PNS) akan dipertimbangkan untuk dinaikkan tahun ini.
Ini sangat menarik karena terakhir kali gaji PNS mengalami penyesuaian pada tahun 2019 lalu lewat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan informasi bahwa Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji PNS saat membacakan nota keuangan dan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Mengenai persiapan kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah masih dalam tahap mendiskusikan skema kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Ladang di Papandayan Dilalap Si Jago Merah, Api Besar dan Membumbung Tinggi
Jadi, belum ada rincian mengenai besaran kenaikan gaji PNS saat ini. "Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ungkap Sri Mulyani.
Sebagai informasi, gaji pegawai negeri sipil pada 2019 memiliki rentang yang berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.
Berikut adalah daftar besaran gaji pegawai negeri sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 — Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 — Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 — Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 — Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 — Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 — Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 — Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 — Rp 3.820.000
Baca Juga: Wali Kota Semarang Tanggapi soal Mutasi Ade Bhakti ex-Camat Gajahmungkur, Bukan karena Nasi Goreng?
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 — Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 — Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 — Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 — Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 — Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 — Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 — Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 — Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 — Rp 5.901.200
Berapa kenaikan Gaji PNS? Kita tunggu pembahasan RUU APBN pada 16 Agsutus 2023 antara Pemerintah dan DPR RI.
Nah, begitu informasi terkini mengenai rencana kenaikan gaji PNS. Kita tunggu saja kabar selanjutnya dari Presiden Joko Widodo.
Semoga keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia.***