PNS VS BUMN, Lebih Pilih yang Mana? Ternyata Pangkat, Gaji dan Jabatannya Berbeda! Cek Di Sini

PNS VS BUMN, Lebih Pilih yang Mana? Ternyata Pangkat, Gaji dan Jabatannya Berbeda! (Sumber : Infosemarang.com)

INFOSEMARANG.COM -- Tidak sedikit para pencari kerja yang ingin bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setiap pembukaan lowongan kerja baik di BUMN dan untuk menjadi PNS pun banyak yang berlomba-lomba supaya diterima.

Namun apakah Anda tahu perbedaan antara BUMN dan PNS?

Baca Juga: Visual Terbaru Roadster Kawasaki Z900 Line-up 2024, Tambah Ganteng, Performa Boleh Diadu!

Ternyata dari segi jabatan, gaji hingga pangkatnya kedua lembaga ini memiliki sejumlah perbedaan.

Berikut perbedaannya yang dilansir dari @kerjabilitas.

BUMN diketahui memiliki tiga jabatan yakni staff, manager dan direktur.

Sedangkan PNS memiliki 3 jabatan yang disebut dengan administrasi, fungsional dan pimpinan tinggi.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Link Live Streaming Borneo FC vs RANS Nusantara, Jumat, 4 Agustus 2023, Kick Off Pukul 19.00 WIB

Untuk kenaikan pangkat dan gaji di BUMN akan disesuaikan dengan performa kerja.

Namun PNS akan menyesuaikan dengan golongannya.

Sebagai karyawan BUMN, ada sejumlah benefit atau keuntungan yang diterima.

Antara lain gaji, insentif jabatan, pensiun, asuransi dan sejumlah bonus.

Baca Juga: Viral RSUD Bangil Pasuruan Gelar Konser di Dekat Poli Jantung, Grup Band Kotak Minta Maaf Langsung ke Pasien

Sedangkan sebagai PNS akan mendapatkan benefit atau keuntungan berupa gaji, tunjangan jabatan, jaminan pensiun, bonus gaji 13 dan 14, dan waktu kerja yang lebih pendek.

Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019, berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongannya.

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Ladang di Papandayan Dilalap Si Jago Merah, Api Besar dan Membumbung Tinggi

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan untuk pegawai BUMN sendiri yang dilansir dari berbagai sumber situs pencarian kerja, gajinya berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 94 juta bergantung pada posisi atau jabatan yang bersangkutan.

Jadi lebih tertarik yang mana? Bekerja sebagai PNS atau pegawai BUMN?***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI