Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun

menteri agama tegaskan bantu siapkan ahli dalam kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun (Sumber : Instagram @gusyakut)

INFOSEMARANG.COM-- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan bersiap untuk menyediakan ahli.

Jika Bareskrim Polri membutuhkan bantuan ahli dari Kemenag dalam proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang melibatkan tersangka Panji Gumilang.

Panji Gumilang secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka Kasus penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah POLRI Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dalam Kasus Al Zaytun

Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan,

"Kami akan siapkan saksi ahli jika diminta," tegasnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 4 Agustus 2023.

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga secara tegas menyerahkan proses hukum terkait kasus ini kepada kepolisian.

Baca Juga: Maruf Amin Singgung Penetapan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka: Menjawab Keresahan Masyarakat

"Kami menyerahkan proses hukum ke polisi," ucapnya dengan tegas.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada tanggal 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun

Setelah penetapan status tersangka, penyidik juga menjalankan penahanan selama 20 hari pertama.

Dimulai dari tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Terkait kasus ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun

Melalui koordinasi dan analisis transaksi dengan berbagai pihak terkait.

Telah ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan yayasan yang tidak pidana, penggelapan, korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dan serta pelanggaran terkait pengelolaan zakat yang melibatkan Panji Gumilang.

Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat

Dengan sikap yang tegas, Menag Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan komitmen untuk mendukung proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus ini.

Kesiapan Kemenag untuk menyediakan ahli merupakan langkah yang penting dalam memastikan keadilan dan kebenaran terungkap dalam proses hukum tersebut.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI