INFOSEMARANG.COM - Rupanya kebijakan pemerintah tentang gaji berkala dan gaji istimewa bagi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya untuk kategori tertentu.
Siapa saja PPPK yang berhak mendapat pengahasilan tambahan dari gaji berkala dan gaji istimewa ini? Simak selengkapnya di bawah ini.
Di tengah kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara yang kabarnya bakal diumumkan 16 Agustus 2023 mendatang, tidak ada daftar PPPK dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan Menohok Sujiwo Tejo Tak Mau Lagi Dengarkan Dakwah Habib Ja'far
Namun, jangan risau, PPPK bisa mendapat kesempatan untuk menghasilkan uang tambahan dengan gaji berkala dan gaji istimewa.
Mengutip Menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, menyatakan.
Bahwa kenaikan gaji secara berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan diberikan kepada mereka yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan memenuhi syarat dan ketentuan tambahan lainnya.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun
Azwar Anas menjelaskan, "Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu." seperti halnya dikutip oleh Infosemarang.com pada Senin, 31 Juli 2023.
Beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
- Masa kerja harus sesuai dengan golongan yang ditetapkan dalam aturan kenaikan gaji PPPK secara berkala.
- Menerima penilaian "Baik" selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Interview, Jangan Sampai Gagal Gara-gara Hal Berikut
Perlu dicatat bahwa persyaratan di atas tidak berlaku bagi PPPK golongan V.
Selain kenaikan gaji berkala, pegawai PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Namun, untuk memenuhi syarat ini, mereka harus mendapatkan penilaian kinerja "Sangat Baik" selama dua tahun berturut-turut dan memiliki prestasi sebagai pegawai teladan.
Baca Juga: Dapat Nasi Kotak dari Tetangga, Wanita Ini Malah Merinding Pas Buka Isinya
Regulasi mengenai kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan kerja.
Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Baca Juga: Beredar Video Remaja 16 Tahun Menikah dengan Wanita 41 Tahun di Kalimantan, Publik: Kok Boleh?
Sehingga bisa disimpulkan PPPK dengan kategori yang memenuhi persyaratan di atas adalah mereka yang berhak menerima gaji istimewa dan gaji berkala.***