FULL Senyum! Formasi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Diprioritaskan CPNS 2023, Begini Syaratnya

PPPK guru dan kesehatan bakal menjadi prioritas di CPNS 2023, ini syaratnya! (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan dan tenaga guru, Anda jadi prioritas di rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Simak persyaratan bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan yang ingin melamar jadi bagian CPNS 2023 di bawah ini!

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk direkrut.

Baca Juga: Jangan Asal! Ini Cara Memilih Website AI Untuk Skripsi Hingga Jurnal dan Beberapa Rekomendasinya

Formasi tersebut akan mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut, 78.862 ASN akan diisi di 72 instansi pemerintah pusat, sementara 493.634 ASN akan ditempatkan di pemerintah daerah.

Melansir menpan.go.id, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa rekrutmen CPNS & PPPK bertujuan untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.

Baca Juga: Rekomendasi Film Tentang Kemerdekaan yang Cocok Ditonton saat Momen 17 Agustus HUT RI ke 78, Dijamin Seru!

Saat ini, jumlah tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta orang, dan proses audit sedang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam upaya memberikan afirmasi dan keberpihakan kepada tenaga non-ASN atau honorer.

Khususnya Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah mengabdi, pemerintah telah menetapkan bahwa dari total rekrutmen ASN tahun 2023.

Baca Juga: Cara Mudah Memindahkan Data WhatsApp dari Android ke iPhone Tanpa Aplikasi Tambahan

80 persen di antaranya akan diberikan kepada pelamar dari kalangan tenaga non-ASN guru dan tenaga kesehatan, sedangkan 20 persen diperuntukkan bagi pelamar umum.

Selain itu, ada beberapa arah kebijakan rekrutmen CPNS & PPPK tahun 2023.

Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan, hampir mencapai 80 persen dari total formasi 2023.

Baca Juga: Waspada Penipuan, Kenali 3 Akun Resmi WhatsApp yang Wajib Diketahui, Bisa Jadi Anda Dapat Chat Dari Akun Ini

Kedua, memberikan kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Dan ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Alokasi formasi calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.

Baca Juga: Nyesek! Dikira Jamuran, oleh Pihak Laundry Baju Tie Die Pria Ini Dicuci Pakai Pemutih

Sementara di pemerintah daerah, terdapat alokasi khusus untuk PPPK guru sebanyak 296.084, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 154.724, dan PPPK teknis sebanyak 42.826.

Proses seleksi CPNS & PPPK akan dimulai pada bulan September 2023.

Berikut adalah syarat pendaftaran untuk seleksi PPPK tenaga guru:

- Menjadi Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
- Aktif mengajar sebagai guru di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
- Aktif mengajar sebagai guru di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Prioritas 80 Persen Formasi CPNS 2023 Untuk Tenaga Guru dan Kesehatan, Ini Rinciannya

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
- Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. - Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.
- Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, pelamar masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Cek Faktanya

Sedangkan untuk syarat seleksi PPPK tenaga kesehatan:

- Harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar (kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama).
- Bagi pelamar yang memerlukan STR, wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta minimal 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bagi pelamar yang tidak memerlukan STR, wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta minimal 5 tahun untuk jenjang muda dan madya, sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Terkuak, Ade Bhakti Ternyata Rela Berbagi Rumah dengan Petugas Kebersihan saat Jadi Camat Gajahmungkur

Demikian informasi mengenai syarat bagi tenaga guru dan tenaga yang bisa mengisi formasi PPPK di CPNS 2023 mendatang.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI