INFOSEMARANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait saat ini tengah fokus dalam pembahasan mengenai penataan tenaga honorer.
Seperti diketahui, tenaga honorer di Indonesia yang jumlahnya telah mencapai 2,3 juta orang.
Baca Juga: Pameran Mebel Ekspor Angkat Potensi Lokal Digelar Sambut HUT Jateng ke 78
Hal ini merujuk pada UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, yang menetapkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer per 28 November 2023.
Melansir Menpan.go.id, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa arahan dari Presiden Jokowi adalah menghindari pemberhentian hubungan kerja atau PHK massal.
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," ujarnya seperti dikutip Infosemarang.com 4 Agustus 2024.
Baca Juga: Serunya Duta Sheila On 7 Ikut Lomba Voli Agustusan di Kampung Bareng Warga, Sederhana Banget!
Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini.
“Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ujarnya.
Meskipun sebenarnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN pada tahun 2022 sekitar 400.000 orang, namun ternyata data yang ada mencatat 2,3 juta orang, dengan sebagian besar di antaranya bekerja di pemerintah daerah.
"Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," lanjutnya
Menteri Anas menyebut bahwa data tersebut kini tengan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama.
Baca Juga: Jangan Asal! Ini Cara Memilih Website AI Untuk Skripsi Hingga Jurnal dan Beberapa Rekomendasinya
Upaya penataan sedang dibahas bersama DPR, dengan rencana mengatur regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan regulasi turunannya.
Menteri Anas menegaskan bahwa prinsip utama yang dijalankan adalah tidak melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer.
Meskipun jumlah mereka mencapai 2,3 juta, mereka akan tetap dapat bekerja setelah November 2023.
Upaya saat ini adalah untuk mengamankan posisi mereka sehingga dapat terus bekerja dengan skema kerja yang lebih tepat dan adil.
"Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” imbuhnya.
Penataan tenaga honorer akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar, khususnya terkait guru dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Cara Mudah Memindahkan Data WhatsApp dari Android ke iPhone Tanpa Aplikasi Tambahan
Setiap rekrutmen ASN, guru, dan tenaga kesehatan akan menjadi prioritas, dan dalam perencanaan kebutuhan ASN pada tahun 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diizinkan untuk mendapatkan penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.
Dengan adanya rekrutmen ASN secara teratur setiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan menjadi ASN secara selektif.
Sebagai contoh, pada tahun 2023, direncanakan untuk merekrut 572.000 ASN, dimana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II, dan selebihnya untuk pelamar umum.
Pada tahun 2022, akan merekrut 396.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana 90 persennya juga akan berasal dari tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II.
Dengan demikian, jumlah tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta saat ini akan berkurang secara perlahan.***