Gaji PNS Diperkirakan Naik 10 Kali Lipat! Cek Perbandingan dan Rinciannya DI SINI

Ilustrasi | Gaji PNS diperkirakan naik 10 klai lipat? (Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM -- Berikut detail perbandingan dan rincian gaji PNS, TNI,Polri dan pensiunan.

Ada pun perkiraan kenaikan gaji hingga 10 kali lipat ini merupakan hasil perhitungan apabila nantinya diterapkan sistem penggajian dengan single salary.

Besaran gaji PNS dengan sistem single salary atau sistem gaji tunggal akan tampak memiliki perbedaan nominal yang sangat signifikan yakni sekitar 10 kali lipat lebih besar daripada nominal gaji dengan pembagian golongan.

Baca Juga: Syahnaz Doakan Lady Nayoan Meninggal Usai Kecelakaan dengan Rendy Kjaernett? Cek Faktanya!

Jika menilik pada PP nomor 15 tahun 2019, maka besaran gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan dikategorikan sebagai berikut:

1. Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 s.d Rp2.335.800,-
- Golongan IB: Rp1.704.500 s.d Rp2.474.900,-
- Golongan IC: Rp1.776.600 s.d Rp2.557.500,-
- Golongan ID: Rp1.851.800 s.d Rp2.686.500,-

Baca Juga: Gempa Guncang Garut Sabtu Siang Ini, Data BMKG: Terasa hingga Cianjur dan Sukabumi

2. Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200 s.d Rp3.373.600,-
- Golongan IIB: Rp2.208.400 s.d Rp3.516.300,-
- Golongan IIC: Rp2.301.800 s.d Rp3.665.000,-
- Golongan IID: Rp2.399.200 s.d Rp3.820.000,-

3. Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.579.400 s.d Rp4.236.400,-
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 s.d Rp4.415.600,-
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 s.d Rp4.602.400,-
- Golongan IIID: Rp2.920.800 s.d Rp4.797.000,-

Baca Juga: Laris Manis! Jualan Fitur Centang Biru Instagram, Meta Sukses Raup Hingga Rp 10 Triliun Dalam Sehari? Cek Syarat & Cara Berlangganannya DI SINI

4. Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.044.300 s.d Rp5.000.000,-
- Golongan IVB: Rp3.173.100 s.d Rp5.211.500,-

Perbedaan mencolok pun dapat dilihat antara gaji PNS berdasarkan golongan dengan sistem single salary.

Baca Juga: Kronologi Pratu Marpaung Dikeroyok Ormas PP di Jalan Brigjend Katamso Semarang, Alami Luka di Kepala

Untuk Gaji dengan Single Salary, maka rinciannya adalah sebagai berikut:

A. Jabatan Administrasi dan Fungsional

1. JA 1 & JF 1: Rp3.100.000,-
2. JA 2 & JF 2: Rp3.568.100,-
3. JA 3 & JF 3: Rp4.106.883,-

4. JA 4 & JF 4: Rp4.727.022,-
5. JA 5 & JF 5: Rp5.440.803,-
6. JA 6 & JF 6: Rp6.262.364,-

Baca Juga: Terbaru! Ini 3 Tahapan Ujian Praktik SIM di Kota Semarang yang Tak Lagi Pakai Lintasan Zig-zag dan Angka 8

7. JA 7 & JF 7: Rp7.207.981,-
8. JA 8 & JF 8: Rp8.296.386,-
9. JA 9 & JF 9: Rp9.549.140,-

10. JA 10 & JF 10: Rp10.991.061,-
11. JA 11 & JF 11: Rp12.650.711,-
12. JA 12 & JF 12: Rp14.560.968,-

13. JA 13 & JF 13: Rp16.759.674,-
14. JA 14 & JF 14: Rp19.290.385,-
15. JA 15 & JF 15: Rp22.203.233,-

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Inggris 2023 di Sirkuit Silverstone, Disiarkan di Trans7

B. Jabatan Pimpinan Tinggi

1. JPT IX: Rp26.643.880,-
2. JPT VIII: Rp27.976.074,-
3. JPT VII: Rp29.374.878,-

4. JPT VI: Rp30.843.622,-
5. JPT V: Rp32.385.803,-
6. JPT IV: Rp34.005.093,-

7. JPT III: Rp35.705.348,-
8. JPT II: Rp37.490.615,-
9. JPT I: Rp39.365.146,-

Baca Juga: Hore, Ujian Praktik SIM di Kota Semarang Kini Tak Lagi Pakai Lintasan Zig-zag dan Angka 8

Namun perlu Anda ketahui pula bahwa untuk kepastian nominal kenaikan gaji PNS tahun ini masih belum dapat ditentukan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri serta pensiunan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Jokowi juga direncanakan akan menyampaikan RUU APBN pada tanggal tersebut yang dapat Anda baca selengkapnya pada artikel FIX, Presiden Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Penyampaian RUU APBN, 16 Agustus 2023 ini.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI