Pelamar CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA SMK Sederajat dengan Kualifikasi Ini Dapat Prioritas! Cek Syarat dan Formasi

CPNS Kejaksaan Segera dibuka! (Sumber : Instagram @kejaksaan.ri)

INFOSEMARANG.COM - Rupanya ada satu kualifikasi yang akan mendapat prioritas dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023.

Apa kualifikasi yang dibutuhkan sehingga bisa mendapat prioritas dalam CPNS Kejaksaan ? Cek informasi selengkapnya di bawah ini!

Pegawai Negeri Sipil masih banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 5 Cara Menyembunyikan Status Online di WhatsApp Terbaru 2023

Sehingga kabar soal pembukaan rekrutmen CPNS 2023 pada bulan September mendatang sangat dinantikan.

Berbagai instansi dikabarkan bakal membuka sejumlah formasi, salah satu yang paling langganan adalah Kejaksaan.

Rupanya tak hanya bagi formasi Jaksa dengan kualifikasi S1 Hukum.

Baca Juga: Cara Cepat Hapus Akun WhatsApp Permanen di HP Android

Melainkan, ada formasi untuk lulusan SMA SMK sederajat.

Melansir tayangan kanal YouTube Kejaksaan RI, Hermon Dekristo Selaku Kepala Bagian Biro Kepegawaian mengatakan.

Ada formasi yang dapat diisi oleh lulusan SMA SMK sederajat, yakni penjaga tahanan, pramukti, dan pengelolan penanganan perkara.

Baca Juga: Kadar Gula Darah Normal Wanita dan Cara agar Gula Darah Normal Terus!

Dalam CPNS 2023 di Kejaksaan RI, terdapat beberapa formasi yang tersedia, dan berikut adalah rinciannya:

- 2000 formasi untuk posisi Jaksa.
- 1400 formasi untuk posisi petugas barang bukti.
- 2142 formasi untuk posisi pengelola penanganan perkara.
- 2258 formasi untuk posisi penjaga tahanan.

Lantas kualifikasi apa yang akan mendapat prioritas?

Hermon Dekristo menyebut bahwa pendaftar yang memiliki kemampuan bela diri akan mendapatkan prioritas.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Madura United vs PSIS Semarang, Sedang Tayang!

Lalu, apa saja persyaratan untuk mendaftar CPNS Kejaksaan? Berikut dirangkum dari pengumuman seleksi di tahun 2021.

  1. Memiliki E-KTP yang sah atau menyertakan surat keterangan perekaman E-KTP jika belum memiliki.
  2. Menyertakan Ijazah  yang sudah dilegalisir atau SKL (Surat Keterangan Lulus) dari institusi pendidikan.
  3. Melampirkan Transkrip Nilai sebagai bukti prestasi akademik.
  4. Membawa pas foto dengan background merah, berukuran setengah badan, dan mengenakan pakaian rapih atau kemeja berwarna putih.
  5. Menyediakan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
  6. Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau tindak pidana dengan kekuatan hukum tetap selama 2 tahun terakhir.
  7. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai CPNS, PNS, P3K, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN.
  8. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN.
  9. Tidak terlibat dalam kegiatan menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
  11. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
  12. Bersedia ditempatkan di kantor wilayah di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Imbas Rebranding Twitter ke X, Kini Aplikasi Elon Musk Banjir Review Bintang Satu di App Store?

Namun demikian persyaratan itu hanyalah gambaran secara umum, biasanya masing-masing formasi memiliki syarat berbeda.

Untuk itu tunggu lanjutan pengumuman CPNS Kejaksaan pada september 2023 mendatang. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI