INFOSEMARANG.COM-- Para penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di beberapa wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
Hal ini dilakukan Polri guna mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Diketahui Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Dikutip Infosemarang.comdari Antara News, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, di Mabes Polri.
"Perkembangan hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 6 Agustus 2023.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, dengan dukungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun
"Saat ini masih dalam pelaksanaan, sesuai dengan laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai pukul 14.00 WIB kami laksanakan penggeledahan," kata Djuhandhani.
Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu menjelaskan bahwa polisi melakukan penggeledahan di tempat tersebut karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Seperti yang terlihat dalam video yang beredar dan viral di tengah masyarakat.
Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah POLRI Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dalam Kasus Al Zaytun
Selain dari penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan ulang terhadap tempat kejadian perkara.
"Semoga dengan penggeledahan ini, kami bisa mendapatkan bukti tambahan guna kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Djuhandhani.
Terkait dengan barang bukti yang telah disita oleh penyidik sebelumnya.
Barang tersebut seperti video, tangkapan layar, dan beberapa foto yang diserahkan oleh pelapor, termasuk akun yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.
Para penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada tanggal 1 Agustus dan menahannya selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 2 Agustus.
Tentang permohonan penangguhan penahanan, Djuhandhani menyebut bahwa mereka telah menerima surat permohonan tersebut.
Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat
Namun, mereka memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang berdasarkan alasan subjektif yang diberikan oleh penyidik.
Alasan tersebut meliputi ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, perilaku yang tidak kooperatif, potensi melarikan diri, dan hilangnya barang bukti.
"Benar, ini adalah hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, berdasarkan pertimbangan yang diberikan sebelumnya, kami memutuskan untuk tetap melakukan penahanan," sambungnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati
"Surat tidak ditolak, tetapi tetap dilaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," jelas Djuhandhani.
Kabar terbaru menyebutkan Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun.***