INFOSEMARANG.COM-- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengungkapkan langkah-langkah dalam penyelamatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun setelah pemimpinnya, Panji Gumilang, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kahfi menyatakan bahwa dalam konteks penyelamatan Al Zaytun, pemerintah, melalui Kementerian Agama, harus mempertimbangkan beberapa hal penting.
Pertama-tama, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kurikulum yang ada di pondok pesantren tersebut.
Kahfi menjelaskan bahwa kurikulum yang berhubungan dengan isu-isu kontroversial di Ponpes Al Zaytun harus dianalisis lebih mendalam.
Ini dikarenakan beberapa kurikulum di sana dinyatakan memiliki ajaran yang aneh dan cenderung sesat.
"Apakah kurikulum yang ada berkaitan dengan isu-isu kontroversial di pondok pesantren tersebut, yang mendapatkan penilaian bahwa ada ajaran yang aneh dan cenderung sesat di sana? Apakah ini terkait dengan kurikulum yang dijalankan?" tanya Kahfi seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara News pada 6 Agustus 2023.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun
Langkah selanjutnya adalah mengevaluasi kualitas pengajar di pondok pesantren tersebut.
Menurut Kahfi, penting untuk memastikan bahwa para pengajar memiliki kualifikasi yang tepat, terutama dalam hal memiliki sikap moderat dalam beragama.
"Dalam konteks ini, kualifikasi para pengajar menjadi penting. Kehadiran lembaga pesantren sering mendapatkan penilaian negatif, beberapa di antaranya memiliki pemahaman agama yang ekstrem," kata Kahfi.
Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah POLRI Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dalam Kasus Al Zaytun
Langkah ketiga adalah mengevaluasi manajemen dan pengelolaan pondok pesantren itu sendiri.
Kahfi menyebut bahwa pengelolaan yang baik akan memberikan manfaat kepada para santri dan mencegah kepemilikan pondok pesantren menjadi hak pribadi atau kelompok tertentu.
Kahfi juga menyoroti perlunya pemantauan terhadap para alumni Al Zaytun yang telah tersebar di berbagai tempat.
Dia menyatakan bahwa kehadiran mereka dalam masyarakat perlu diketahui lebih jelas.
Sementara itu, Muhammad Ikhsan, seorang alumni Ponpes Al Zaytun, mengklarifikasi bahwa ajaran-ajaran yang dianggap sesat tidak diajarkan kepada para santri, melainkan kepada jamaah NII (Darul Islam).
Atas pernyataan para alumni, Kahfi mencatat bahwa pandangan ini memberikan gambaran lebih lanjut mengenai situasi di pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun
Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli serta pengumpulan berbagai bukti pendukung.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***