INFOSEMARANG.COM - Pemerintah telah menetapkan jumlah formasi Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2023 pada 3 Agustus lalu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi formasi paling banyak ditetapkan.
Salah satunya kebutuhan PPPK Tenaga Teknis yang banyak diminta oleh instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: 9 Informasi Penting yang Wajib Ditulis di CV, Pastikan Jangan Sampai Terlewat
Lantas membuat penasaran, berapa gaji Tenaga Teknis? Simak penjelasannya berikut ini!
Menurut Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), terdapat 1,03 juta formasi rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan tersedia pada tahun 2023.
Rencananya, 80 persen dari jumlah alokasi tersebut akan diberikan kepada PPPK
Baca Juga: 8 Ketrampilan Digital yang Bakal Laris Manis di Masa Depan, Pelajari Salah Satunya!
Sementara sisanya sekitar 20 persen akan disediakan untuk lulusan baru atau fresh graduate.
Namun, ada masalah pada alokasi kuota untuk PPPK Tenaga Teknis, karena ternyata jumlah kuota melebihi kebutuhan yang sebenarnya.
Contohnya, untuk PPPK tenaga teknis di instansi daerah, kebutuhan sebenarnya hanya 35.629 orang, tetapi yang ditetapkan sebanyak 42.857 orang.
Begitu juga dengan PPPK tenaga kesehatan, formasinya ditetapkan sebanyak 154.672 orang, padahal kebutuhannya sebanyak 327.542 orang.
Selain itu, masalah serupa juga terjadi pada PPPK Guru, di mana kebutuhannya banyak, namun formasinya terbatas untuk wilayah daerah.
Misalnya, instansi daerah hanya mendapatkan kuota sebanyak 296.084 dari total kebutuhan 580.202 untuk PPPK Guru.
Baca Juga: Pengumuman CPNS Kemenkumham 2023, Hati-Hati Hoax Bertebaran di Dunia Maya!
Sebaliknya, di pusat, kebutuhan ASN sebanyak 34.453 orang, tetapi kuota formasi CPNS hanya 18.932 orang, dan PPPK sebanyak 47.493 orang.
Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur di KemenPAN-RB, mengungkapkan bahwa total formasi ASN 2023 yang ditetapkan jauh dari kebutuhan yang sebenarnya.
Dari kebutuhan total sebanyak 1.030.571, usulan dari instansi pusat dan daerah minim sehingga yang ditetapkan hanya 572.474 orang.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah Dekat Kota Lama Semarang, Mulai Rp99 Ribu Saja, Desainnya Unik-unik
Berikut adalah rincian gaji PPPK
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Baca Juga: 6 Rekomendasi Hotel Murah Dekat Pintu Tol Semarang, Harga Mulai 200 Ribuan Saja!
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Baca Juga: WASPADA! Ini 10 Pekerjaan yang Diprediksi Hilang di Masa Depan, Nomor 9 Sudah Mulai Dirasakan Lho!
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Untuk bisa mengetahui perbedaan gaji PPPK dan gaji PNS simak dalam artikel " Gaji PNS Sesuai Aturan Terbaru ASN, Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Cek Rinciannya ".
Demikian infsormasi mengenai gaji PPPK Tenaga Teknis, formasinya paling banyak di CASN 2023.***