INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira, secara resmi Kejaksaan Agung RI mengumumkan penetapan jumlah formasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun anggaran 2023.
Diumumkan, bahwa total formasi yang dibuka dalam CPNS Kejaksaan 2023 ini berjumlah 8000 lebih lowongan.
Tak cuma formasi Jaksa, rupanya CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Kehetan.
Lantas berapa jumlah formasi PPPK Tenaga Kesehatan dalam CPNS Kejaksaan yang akan dibuka?
Sebelumnya bocoran mengenai dibukanya CPNS Kejaksaan sudah dibahas dalam Podcast di Kanal YouTube Kejaksaan RI.
Namun, baru pada tanggal 6 Agustus 2023 kemarin, secara resmi diumumkan total formasi CPNS Kejaksaan, setelah penetapan jumlah formasi ASN oleh pemerintah.
Baca Juga: 3 Strategi Mudah yang Akan Membantumu Diterima Kerja
Melansir akun instagram @biropegkejaksaan mengunggah foto berisi jumlah formasi CPNS dan PPPK.
Dalam foto tersebut ditulis, sebanyak 7.846 formasi CPNS dan 249 formasi untuk PPPK.
Dari paparan Hermon Dekristo, selaku Kepala Bagian Biro Pegawai Kejaksaan Agung tak hanya formasi Jaksa yang dibutuhkan.
Baca Juga: 3 Strategi Mudah yang Akan Membantumu Diterima Kerja
Dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara kali ini, CPNS Kejaksaan akan melaksanakan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.
PPPK Tenaga Kesehatan itu nantinya akan di tempatkan di rumah sakit Adhyaksa di seluruh Indonesia.
Sehingga sudah dipastikan formasi PPPK yang berjumlah 249 ini akan diisi oleh PPPK Tenaga Kesehatan.
Lantas persyaratan apa saja untuk mengisi PPPK Tenaga Kesehatan dalam CPNS Kejaksaan?
Meskipun belum ada rincian terkait syarat yang diberlakukan oleh Kejagung RI, sebagai referensi berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengisi PPPK Tenaga Kesehatan pada seleksi PPPK 2022 lalu.
Persyaratan Umum PPPK Tenaga Kesehatan
- Usia pelamar harus berada di rentang antara 20 tahun (paling rendah) dan 1 tahun sebelum batas usia tertentu.
- Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari posisi sebagai
- Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari posisi sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pelamar harus membuktikan memiliki kompetensi dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
- Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Siap-siap! Jadi Rebutan Lulusan SMA, Ini Syarat CPNS Polsuspas Kemenkumham yang Wajib Kamu Tau
Persyaratan Khusus
- Pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kecuali untuk jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama, di mana STR tidak menjadi persyaratan.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman minimal sebagai berikut:
- Jenjang terampil dan pertama: minimal 2 tahun masa kerja.
- Jenjang muda: minimal 3 tahun masa kerja.
- Jenjang madya: minimal 5 tahun masa kerja.
Pengalaman tersebut harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman minimal sebagai berikut:
- Jenjang terampil dan pertama: minimal 3 tahun masa kerja.
- Jenjang muda dan madya: minimal 5 tahun masa kerja.
- Pengalaman tersebut harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Untuk lebih mengetahui jumlah formasi CPNS Kejaksaan bisa langsung akses artikel " Rincian Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023: Peluang Baru bagi Pencari Kerja "
Demikian informasi CPNS Kejaksaan yang akan membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.***