Formasi PPPK Tenaga Teknis Melesat di CPNS 2023! CATAT Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Persyaratan dan Dokumen yang harus disiapkan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023(Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Formasi CPNS 2023 atau Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023) telah ditetapkan, termasuk jumlah formasi PPPK Tenaga Teknis yang cukup banyak.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan formasi CPNS 2023 dan PPPK untuk instansi pusat dan daerah dengan total 572.474 lowongan.

Angka ini jauh berbeda dari kebutuhan sebelumnya yang mencapai 1.030.571 lowongan untuk formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Baca Juga: 7 Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Salah Satunya Motif Pelaku Karena Terlilit Pinjol

Menurut Aba Subagja, Asisten Deputi Perencangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kemenpan RB mengungkapkan.

"Total formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 pusat dan daerah sebanyak 572.474," seperti dikutip dari Infosemarang.com, dalam video YouTube KompasTV pada 7 Agustus 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang telah ditetapkan adalah 78.861 lowongan, sedangkan sebelumnya kebutuhan mencapai 81.119 lowongan.

Baca Juga: Loker Semarang! Peluang Karir di Tiga Posisi Menarik: Staff Media Sosial, Kepala Toko, dan Quality Control Staff

Sementara itu, untuk formasi CPNS 2023 dan PPPK di instansi daerah, jumlahnya mencapai 493.813 lowongan, lebih sedikit dari kebutuhan sebelumnya sebanyak 943.373 lowongan.

Khusus untuk PPPK Tenaga Teknis, pada rekrutmen CPNS 2023 pusat, terdapat 18.695 lowongan, sedangkan di tingkat instansi daerah terdapat 42.957 lowongan.

Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023

Berikut adalah persyaratan untuk seleksi PPPK Tenaga Teknis:

  • Minimal usia pendaftar adalah 20 tahun.
  • Pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Pendaftar tidak boleh sedang menduduki jabatan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau PNS.

Baca Juga: 9 Informasi Penting yang Wajib Ditulis di CV, Pastikan Jangan Sampai Terlewat

  • Pendaftar tidak boleh pernah menerima hukuman pidana dengan masa kurungan lebih dari 2 tahun.
  • Pendaftar tidak boleh sedang menduduki jabatan di partai politik atau menjadi pengurus partai politik serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
  • Pendaftar tidak boleh pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai swasta, anggota Kepolisian Negara RI, prajurit TNI, atau PNS.
  • Pendaftar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang dipilih atau didaftarkan.
  • Pendaftar harus bersedia ditempatkan di wilayah mana saja di Indonesia atau wilayah lain yang ditentukan oleh instansi.

Baca Juga: 8 Ketrampilan Digital yang Bakal Laris Manis di Masa Depan, Pelajari Salah Satunya!

Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut:

  • Scan Ijazah Asli dan Surat Tanda Registrasi (STR) atau sertifikat pendukung lainnya dalam format file PDF.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dalam format file JPEG/JPG.
  • Scan transkrip nilai dalam format file PDF.
  • Scan swafoto pendaftar dalam format file JPEG/JPG.
  • Scan pas foto dengan latar belakang warna merah dalam format file JPEG/JPG.
  • Scan dokumen-dokumen pendukung lainnya dalam format file PDF.

Baca Juga: Formasinya Paling Banyak di CASN 2023, Berapa Besaran Gaji PPPK Tenaga Teknis? Ternyata Lebih Besar dari PNS Lho!

Selain PPPK Tenaga Teknis, CPNS 2023 membuka PPPK Tenaga Kesehatan, bisa dilihat rinciannya dalam artikel " Jumlah Formasi Seleksi CPNS Tenaga Kesehatan 2023 Tersedia 154.724 PPPK, Intip Besaran Gaji Setiap Golongan! "

Demikian informasi mengenai rekrutmen CPNS 2023 PPPK Teknis, syarat dan dokumen yang harus disiapkan pelamar.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI