INFOSEMARANG.COM - Jelang Hari Raya Idul FItri, Kementrian Komunikasi dan Informatika membuat Buku Panduan mudik lebaran 2023.
Buku panduan ini berisi peraturan pembatasan jalan hingga kendaraan pada saat arus mudik lebaran 2023.
Peraturan ini akan diberlakukan di wilayah-wilayah tertentu mulai 19 April 2023 mendatang yang diprediksi menjadi titik puncak arus mudik.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Ditanya soal Niat Jadi Gubernur Lampung, Begini Jawabnya
Dilansir dari laman PMJ News, jenis kendaraan yang akan kena aturan ini antara lain: mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan juga tidak diperbolehkan.
Adapun pembatasan jalan akan berlaku di jalur berikut:
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Amerika 2023, Nonton Siaran Langsung di Trans7
Non Tol
1. Medan - Berastagi
2. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3. Jambi - Sarolangun - Padang
4. Jambi - Tebo - Padang
5. Jambi - Sengati - Padang
6. Padang - Bukit Tinggi
7. Jambi - Palembang - Lampung
8. Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
9. Cilegon - Anyer - Labuhan
10. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
11. Cigombong - Cibadak (Fungsional)
12. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
13. Jakarta - Cikampek.
14. Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
15. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
16. Bandung - Sumedang - Majalengka
17. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
18.Cirebon - Brebes
19. Solo - Klaten - Yogyakarta
20. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
21. Bawen - Magelang - Yogyakarta
22. Tegal - Purwokerto
23. Jogja - Wates
24. Jogja - Sleman - Magelang
25. Jogja - Wonosari
26. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
27. Pandaan - Malang
28. Probolinggo - Lumajang
29. Madiun - Caruban - Jombang
30. Banyuwangi - Jember
31. Denpasar - Gilimanuk.
Baca Juga: Demi Bisa Foto Bareng Gubernur, 2 Remaja Ikuti Mobil Ganjar Pranowo, Motornya sampai Oleng
Jalan Tol
1. Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. Jakarta - Tangerang - Merak
3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4. Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
5. Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
6. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
7. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
8.Cileunyi - Cimalaka
9. Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
10. Kanci - Pejagan
11. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
12. Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
13. Jatingaleh - Srondol (Semarang)
14. Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
15. Semarang - Solo - Ngawi
16. Semarang - Demak
17. Jogja - Solo (Fungsional)
18. Solo - Ngawi
19. Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
20. Surabaya - Gresik
21. Pandaan - Malang
Baca Juga: Tiket Konser Red Velvet 'R to V' in JAKARTA Ludes Terjual, Reveluv Minta Promotor Tambah Hall
Larangan ini juga akan diberlakukan kembali pada saat arus balik terjadi yakni 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).
Namun terdapat beberapa kendaraan yang masuk dalam pengecualian di atas yakni:
- kendaraan pengangkut BBM atau BBG
- kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik lebaran gratis yang sudah memperoleh suta muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.***