INFOSEMARANG.COM - Nasib honorer atau tenaga non-ASN yang diperkirakan berjumlah jutaan di Indonesia kini masa depannya dipertanyakan.
Mengingat, bahwa sesuai PP No.49/2018 dan UU No.5/2014, pada tanggal 28 November 2023 nanti tenaga non-ASN seluruhnya akan dihilangkan.
Dihimpun dari laman menpan.go.id, setidaknya kini jumlah tenaga non-ASN di Indonesia mencapai 2,3 juta jiwa.
Baca Juga: Apakah Semua Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK? Per Kapan? Simak Info Lengkapnya DI SINI
Melalui sebuah pernyataan resmi Abdullah Azwar Anas sendiri mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengarahkan tidak adanya pemberhentian masal terhadap tenaga non-ASN. Lantas, nasib honorer kendati demikain tetap dipertanyakan.
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ungkap Menteri PANRB kemarin Jumat (4/8/2023).
Azwar Anas juga menjelaskan bahwa kini skema dari tenaga non-ASN agar tetap bekerja masih dibahas bersama-sama agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” imbuhnya.
Nantinya, tenaga kesehatan, guru, dan pelayanan dasar khususnya tenaga non-ASN akan mendapatkan prioritas untuk penempatan atau istilah lainnya diutamakan.
“Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum. Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II. Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,” tambahnya.
Selagi mengamankan 2,3 juta tenaga non-ASN, Azwar Anas menyebutkan jika sementara ini ia berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang melakukan perekrutan terhadap honorer.
Untuk informasi mengenai nasib honorer dan tenaga non-ASN selengkapnya juga bisa Anda baca pada artikel berjudul "Apakah Semua Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK? Per Kapan? Simak Info Lengkapnya DI SINI".