Nah Lho! PBAK UIN Raden Mas Said Solo, Paksa Maba Daftar Aplikasi Pinjol, Ini Penjelasan Panitia

viral PBAK UIN Raden Mas Said paksa Maba registrasi aplikasi pinjol (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM-- Beredar kabar Panitia Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) di UIN Raden Mas Said Solo mengintruksikan Mahasiswa Baru (Maba) untuk instal dan daftar aplikasi pinjaman online.

Hal tersebut sontak menuai sorotan, pasalnya, setiap Maba harus mencantumkan data pribadi pada saat mendaftar.

Kabar ini jadi perhatian banyak pihak setelah salah satu akun media sosial TikTok yang mengaku Alumni UIN Raden Mas Said Solo angkat bicara.

Baca Juga: Resep Bubur Candil khas Semarang Anti Gagal, Bola Ketannya Kenyal Bikin Ketagihan

Melansir akun TikTok @panjiparya, menyebut dirinya prihatin dengan kabar bahwa PBAK diwarnai dengan penggunaan aplikasi pinjol.

“Baru saja menjadi mahasiswa baru, maba UIN Raden Mas Said Surakarta disuruh mendaftar pada aplikasi pinjol oleh panitia yang juga mahasiswa dengan alasan ‘kepentingan sponsorship’. Bagaimana pandangan kalian?,” katanya, dalam keterangan video, seperti dikutip Infosemarang.com pada 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs Persik Kediri, Nonton Pertandingan Seru ini pada Senin 7 Agustus Kick Off Jam 19.00 WIB

Pemilik akun tersebut juga menantang agar panitia PBAK menunjukan bukti MoU dengan pihak aplikasi pinjol.

Sebab, dari penagalaman sang kreator sebagai alumni merasa panitia seharusnya tak kekurangan dana untuk acara PBAK tersebut.

Setelah viralnya video itu, pihak panitia PBAK yang di mana merupakan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said mengunggah klarifikasi.

Baca Juga: Syarat Pengangkatan Honorer 2023, Berpotensi Langsung Diangkat PPPK Jika Memenuhi Poin Berikut

Melalui akun instagram @demauinsurakarta, merespon dengan mengunggah Surat Keterangan perjanjian kerja sama (MoU) dengan aplikasi pinjol.

Dalam keterangannya pihak Dema UIN Raden Mas Said ungkap landasan pengadaan PBAK sudah sesuai dengan SK Rektor.

Termasuk dalam hal pendanaan dan kerja sama dengan pihak aplikasi pinjol.

Baca Juga: Loker Semarang! Tiga Pekerjaan Menarik Tersedia Agustus 2023 dari Pengajar, Electrical Engineer, dan Stok Keeper

"Termasuk dalam hal pendanaan dan kerja sama. Pendanaan kegiatan PBAK juga telah dicantumkan dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 4962 Tahun 2016, dan Festival Budaya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Tahun 2016 Pasal 17 Mengenai Anggaran,” terang akun @demauinsurakarta.

Selain dengan aplikasi pinjol, pihak Dema menyebut mereka juga bekerja sama dengan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

Dema juga mengklaim bahwa keamanan data pasca kerja sama telah dijamin oleh MoU dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Nasib Honorer per 28 November 2023 Besok Dipertanyakan, Begini Jawaban Tegas MenpanRB Azwar Anas

“Ketiga lembaga tersebut telah diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan data akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011,” tegas Dema UIN Raden Mas Said.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI