INFOSEMARANG.COM -- Dalam menjalani seleksi CPNS Tenaga Kesehatan 2023, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah telah mengumumkan formasi sebanyak 572.496 untuk seleksi CPNS 2023.
Diantaranya, 78.862 formasi ditujukan untuk Pemerintah Pusat, dengan 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Jika Anda berminat untuk mengikuti seleksi CPNS Tenaga Kesehatan, formasi tersebut termasuk dalam 28.903 formasi CPNS yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Penting untuk dicatat bahwa kuota terbesar ada pada Pemerintah Daerah, dengan porsi sebanyak 493.634 formasi ASN.
Ini mencakup formasi PPPK guru (296.084), PPPK tenaga kesehatan (154.724), dan PPPK teknis (42.826).
Jika Anda mengincar peluang besar, menargetkan formasi PPPK di Pemerintah Daerah bisa menjadi opsi yang baik.
Mari kita bahas perbedaan gaji PNS dan PPPK 2023 berdasarkan dua aturan yang berlaku.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Dituduh Melakukan Penistaan Agama, Siapa Itu Sosok Oklin Fia Influencer Hits Asal Medan?
Gaji PNS Tenaga Kesehatan
Golongan I (Juru):
- IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Pengatur):
- IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Penata):
- IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (Pembina):
- IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS:
Selain gaji pokok, PNS juga memiliki hak atas sejumlah tunjangan, termasuk Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Umum.
Baca Juga: LIVE! Jadwal Putri Ariani di America's Got Talent, Jangan Sampai Terlewat
Gaji PPPK Tenaga Kesehatan
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK:
PPPK juga memiliki sejumlah tunjangan, termasuk Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan lainnya.
Demikianlah perbedaan dan daftar gaji PNS Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Nggak Usah Minder! Ini Cara Efektif Membuat CV untuk Alumnus Baru tanpa Pengalaman Kerja
Sebelum memutuskan untuk mendaftar di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, pastikan Anda telah memahami seluruh informasi ini.
Bagi Anda yang berminat mengincar jabatan sipir di Kemenkumham, informasi tentang syarat seleksi yang wajib dipenuhi juga sangat penting untuk dipahami.***