INFOSEMARANG.COM -- Apakah SKCK harus dilampirkan dalam pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Kemenkumham 2023?
Pertanyaan ini kerap muncul menjelang proses seleksi, terutama bagi para peserta baru.
Untuk mengetahui jawabannya, mari simak artikel berikut.
Pahami dulu, Apa Itu Polsuspas?
Tak ada salahnya memahami terlebih dahulu konsep Polsuspas sebelum kita membahas lebih lanjut. Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) biasa disebut Sipir atau Petugas Pemasyarakatan.
Mereka adalah pegawai negeri yang bertanggung jawab di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Tugas yang diemban oleh Polsuspas sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia.
Mereka bertanggung jawab atas pengawasan, pembinaan, keamanan, dan kesejahteraan narapidana serta tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pentingnya SKCK dalam Pendaftaran CPNS Polsuspas
Mungkin pertanyaan utama yang Anda tanyakan adalah apakah SKCK wajib dimiliki saat mendaftar sebagai CPNS Polsuspas.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki peran vital dalam menilai rekam jejak kriminal seseorang.
Namun, dalam kebanyakan formasi CPNS, SKCK tidak menjadi syarat mutlak untuk pendaftaran. Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa dokumen ini kemungkinan akan diperlukan saat proses pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Pastikan SKCK Anda masih berlaku jika akan digunakan dalam tahapan seleksi.
Nah, kembali ke pertanyaan di atas, apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran Polsuspas Kemenkumham 2023? Jawabannya iya jika melihat dari persyaratas seleksi sebelumnya.
Baca Juga: Dituduh Melakukan Penistaan Agama, Siapa Itu Sosok Oklin Fia Influencer Hits Asal Medan?
Persyaratan Pendaftaran untuk Polsuspas
Persyaratan CPNS 2023 Kemenkumham, khususnya untuk formasi Polsuspas, memiliki beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan.
Ini adalah persyaratan yang sudah berlaku pada seleksi tahun 2021, meskipun mungkin ada beberapa perubahan.
Mari Kita Lihat Dokumen Penting yang Harus Disiapkan:
1. KTP atau e-KTP
2. Pas foto ukuran 4x6
3. Akte kelahiran atau surat lahir
4. Ijazah asli
5. Foto selfie
6. Surat lamaran
7. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
8. Transkrip nilai asli
9. Surat keterangan kesehatan
10. Tinggi badan minimal 160 cm (wanita)
11. Tinggi badan minimal 165 cm (pria)
12. Tidak memiliki tato atau tindik, bekas tindik maupun bekas tato.
13. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.
14. Boleh sudah menikah atau belum.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda siap untuk mengambil langkah pertama dalam perjalanan menuju seleksi Polsuspas.
Demikianlah informasi penting tentang persyaratan pendaftaran CPNS formasi Polsuspas di Kemenkumham.
Bagi kamu yang tengah mencari peluang lain, bisa melihat prediksi formasi CPNS Kejaksaaan bagi lulusan SMA/SMK/Sederajat.