INFOSMARANG.COM -- Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK kini masih menjadi isu hangat di tengah masyarakat.
Isu ini pun kian berkembang mulai dari pengangkatan hingga terkait gajinya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer akan segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Nantinya tenaga honorer ini akan diangkat oleh pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Adapun rencana pengangkatan tenaga honorer ini harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.
Diketahui lebih lanjut bahwa jumlah tenaga honorer d Indonesia mencapai 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN).
Jumlah ini terdiri dari tenaga pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi, hingga tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
Baca Juga: Jeje Govinda Nyaleg Ikut PAN, Malah Dapat Cibiran Menohok dari Warganet: Hati-hati!
Junimart menjelaskan bahwa nantinya pengangkatan dan peralihan tenaga honorer menjadi PPPK akan berlaku untuk seluruh tenaga honorer.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ungkapnya pada Jumat (14/4/2023) di Jakarta.
Sehingga tidak ada pengecualian dalam pengangkatan ini terhadap para tenaga honorer tersebut.
Di sisi lain, usai dilakukannya pengangkatan ini, nantinya Para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang.
Lebih lanjut, Junimart juga menjelaskan bahwa pengangkatan ini bersifat otomatis bagi seluruh tenaga honorer yang nantinya akan memiliki hak yang sama setelah diangkat menjadi PPPK.
Adapun syarat Pengangkatan Honorer 2023 dapat Anda simak selengkapnya pada artikel di baDaftar wah ini.
Baca Syarat Pengangkatan Honorer 2023, Berpotensi Langsung Diangkat PPPK Jika Memenuhi Poin Berikut di sini. ***