INFOSEMARANG.COM -- Tahun ini pemerintah juga membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk bisa mendaftar pada CPNS 2023.
Sehingga yang dapat mendaftar pada CPNS 2023 ini tidak hanya lulusan perguruan tinggi saja.
Tentu saja kabar ini disambut baik oleh sejumlah lulusan yang sebelumnya mungkin merasa terkendala.
Baca Juga: 5 Hobi yang Produktif, Menghasilkan Uang, Bikin Sehat, Jadi Kreatif
Sebelum pada tahun 2021 pemerintah juga telah membuka beberapa formasi dengan kualifikasi lulusan SMA/SMK.
Dalam diskusi yang bertajuk "DPR, Bahas Revisi UU ASN dan Nasib Honorer" pada Selasa, (1/8/2023) lalu, diketahui bahwa pembukaan CPNS 2023 hanya akan dibuka sebanyak 572.474 lowongan.
“Total formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 pusat dan daerah sebanyak 572.474,” kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.
Daftar Instansi yang Membuka Formasi CPNS Lulusan SMA/SMK
Melansir dari berbagai sumber, dikabarkan bahwa akan ada sejumlah Kementerian yang membuka lowongan CPNS 2023 untk lulusan SMA/SMK.
Berikut daftar Kementerian yang membuka lowongan CPNS 2023 untuk lulusan SMA/SMK tersebut:
1. Kejaksaan Agung (Kejagung)
Baca Juga: Jeje Govinda Nyaleg Ikut PAN, Malah Dapat Cibiran Menohok dari Warganet: Hati-hati!
2. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
3. Kementerian Pertanian (Kemenpan)
4. Badan SAR Nasional (Basarnas)
5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
6. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
7. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
8. Badan Intelijen Negara (BIN)
Syarat Umum CPNS 2023
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2023 lulsuan SMA/SMK.
Baca Juga: Resep Tahu Gimbal Khas Semarang, Rasa Dijamin Otentik dan Menggugah Selera
1. Persyaratan umum
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Resep Bubur Candil khas Semarang Anti Gagal, Bola Ketannya Kenyal Bikin Ketagihan
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
2. Pesyaratan Administrasi
Berikut sejumlah persyaratan administrasi atau dokumen yang perlu Anda siapkan.
Baca Juga: Nggak Usah Minder! Ini Cara Efektif Membuat CV untuk Alumnus Baru tanpa Pengalaman Kerja
- Ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
- Salinan akta lahir
- Salinan KTP
- Daftar riwayat hidup
Baca Juga: Rekomendasi Bisnis Pemula untuk Anak Muda yang Menjanjikan, Dijamin Cuan Banyak!
- Pas foto ukuran 3x4
- Surat lamaran
Perlu Anda perhatian pula, bahwa ada kemungkinan masing-masing instansi atau Kementerian memliki persyaratan khusus tersendiri sebagai syarat tambahan pada instansi terkait berkaitan dengan bidang dan keahlian yang dibutuhkan.
Sehingga pastikan bahwa Anda telah melakukan pengecekan ulang terkait persyaratan sesuai dengan permintaan instansi yang ingin Anda lamar.
Baca Juga: Pentingnya Bikin Rencana Keuangan Bulanan, Ini 7 Langkah yang Harus Ditempuh!
Untuk Anda yang hendak mendaftar CPNS Polsuspas Kemenkumham 2023, pastikan apakah memerlukan SKCK atau tidak.
Ketahui informasi selengkapnya pada artikel berjudul "Apakah SKCK Diperlukan untuk Pendaftaran CPNS Polsuspas Kemenkumham 2023?" ini. ****