Cara ke IGD Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Terbaru 2023

Cara ke IGD pakai BPJS Kesehatan tanpa rujukan terbaru 2023. (Lisensi Creative Commons)

INFOSEMARANG.COM -- Anda perlu mengetahui cara ke IGD pakai BPJS Kesehatan tanpa rujukan dengan ketentuan terbaru 2023.

Sebetulnya, BPJS mengizinkan peserta BPJS Kesehatan mendapat pelayanan langsung di IGD atau UGD tanpa rujukan dari faskes 1. Namun, pasien harus dalam kondisi darurat.

Cek selengkapnya kondisi darurat yang dapat masuk IGD atau UGD dengan BPJS Kesehatan di artikel ini ya!

BPJS sebetulnya dapat digunakan untuk mendapatkan pengobatan dan layanan di UGD. Fasilitas tersebut masuk dalam cakupan BPJS, tetapi harus memenuhi syarat tertentu. Simak penjelasan kriteria pasien IGD BPJS.

Baca Juga: Perbedaan Gaji Tenaga Kesehatan Status PNS dan PPPK 2023, CPNS Wajib Tahu!

Kriteria Pasien IGD BPJS

Pertama, mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain
Kedua, ada gangguan pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi
Ketiga, terjadi penurunan kesadaran
Keempat, adanya gangguan hemodinamik
Kelima, memerlukan tindakan segera

Ketika pasien mengalami salah satu dari 5 kondisi di atas, penanganan darurat harus segera dilakukan.

Cara Mendapatkan Perawatan di UGD Melalui BPJS

Ada dua cara yang bisa diikuti. Pertama, cara untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; Kedua, cara untuk fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cara Pertama

1. Kunjungi fasilitas kesehatan atau FKTP atau FKRTL terdekat

2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP

3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Fitur Baru Portal SSCASN, Informasi Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Bakal Dicantumkan, dari Tugas hingga Gaji

Cara Kedua

1. Kunjungi fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

2. Tunjukkan kartu identitas sebagai peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang aktif, atau dokumen lain seperti KTP, SIM, atau KK, tanpa surat rujukan dari fasilitas kesehatan awal (Puskesmas)

3. Fasilitas kesehatan akan memeriksa keabsahan identitas dan status keanggotaan di BPJS Kesehatan melalui cabang setempat atau layanan pelanggan BPJS Kesehatan di nomor 165

4. Setelah pelayanan diberikan, peserta diwajibkan menandatangani bukti pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan

Pastikan Anda membawa kartu identitas dan kartu peserta JKN-KIS yang aktif. Dengan dua dokumen tersebut, Anda dapat memperoleh perawatan di UGD dengan cepat dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Layanan Pelanggan di nomor 165.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pedagang hingga Driver, Pekerja Informal Bisa Daftar Online dan Offline

Selain cara ke IGD pakai BPJS Kesehatan tanpa rujukan, ketahui juga cara dapatkan kacamata gratis lewat BPJS Kesehatan.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI