INFOSEMARANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), mengeluarkan aturan mudik lebaran 2023 kepada selurh ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Dalam Surat Edaran No37/2023 tersebut, MenPAN RB membuat sejumlah larangan kepada para ASN selama melakukan mudik lebaran tahun ini.
Seperti diketahui, para ASN yang akan mulai cuti pada tengah pekan ini beberapa di antaranya tentu ada yang hendak mudik lebaran pulang ke kampung halamannya.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Larangan utama yang paling ditekankan bagi para ASN adalah tidak diperbolehkannya menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran.
Selain itu, dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas ini, ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.
Didalam SE itu juga disebutkan agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Bagi ASN yang nantinya terbukti melanggar aturan-aturan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Baca Juga: Apakah Sholat Jumat Masih Diharuskan Jika Idul Fitri Lebaran Jatuh pada Hari Jumat? Begini Hukumnya
Di mana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi jelang mudik lebaran Idul Fitri.***