INFOSEMARANG.COM - Kejaksaan Republik Indonesia akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil di tahun 2023.
Setiap tahunnya, CPNS Kejaksaan memang ramai peminat, untuk formasi Jaksa dan posisi lainnya.
CPNS Kejaksaan membuka 7.846 formasi, dan PPPK 249 formasi.
Sebanyak 2000 formasi disediakan khusus bagi Jaksa, untuk kualifikasi lulusan S1 Sarjana Hukum.
Gaji Jaksa Capai Rp6 Juta, berikut rinciannya?
Seorang Jaksa juga mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah.
Karena pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori PNS, maka gajinya juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Baca Juga: Ada Karangan Bunga 'Nasi Goreng' di Depan Balkot, Warga Semarang Desak DPRD Speak Up
Selain gaji, Jaksa juga mendapatkan tunjangan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020.
Dalam Bab 1 Pasal 2 di aturan tersebut, Jaksa berhak menerima tunjangan berdasarkan kelas jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah rincian gaji Jaksa yang ditentukan berdasarkan golongan atau kelasnya:
Baca Juga: Tenaga Kerja untuk Era Digital: Keterampilan Digital Teratas yang Paling Dicari
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Baca Juga: Ini 5 Usaha Sampingan yang Memiliki Penghasilan Menjanjikan! Bisa Jadi Pekerjaan Utama? Apa Saja?
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa Madya/III a)
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa/III b)
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 (Kelas jabatan 9 - Jaksa Pratama/III c)
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 (Kelas jabatan 10 - Jaksa Muda/III d)
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 (Kelas jabatan 11 - Jaksa Madya/IV a)
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 (Kelas jabatan 12 - Jaksa Utama
Pratama/IV b)
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 (Kelas jabatan 13 - Jaksa Utama Muda/IV c)
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama Madya/IV d)
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama/IV e)
Tunjangan Jaksa
Adapun untuk tunjangan Jaksa, berikut adalah rinciannya:
1. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a) = Rp4.595.150,00
2. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00
3. Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00
4. Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00
5. Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00
6. Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00
7. Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00
8. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00
9. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00
Sehingga bila gaji Jaksa dan tunjangan digabungkan, Rp6 juta bisa digapai.
Pada CPNS Kejaksaan ada formasi untuk lulusan SMA, bisa lihat keterangan lainnya dalam artikel "Ini Lho Formasi CPNS Kejaksaan Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Bocoran Syarat Umum dan Khusus, Hingga Usia"
Demikian informasi mengenai gaji bagi yang minat CPNS Kejaksaan.***