INFOSEMARANG.COM - Jelang menghadapi musim mudik lebaran 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan Buku Panduan Mudik.
Di dalamnya, terdapat beberapa aturan terkait aktivitas mudik lebaran terkait pembatasan jalan serta kendaraan.
Hal ini dilakukan guna mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik lebaran yang tahun ini diprediksi akan melonjak dari tahun sebelumnya.
Selain pembatasan jalan, dalam Buku Panduan tersebut juga diterangkan bahwa ada beberapa jenis kendaraan berat yang nantinya akan dilarang melintas selama ada arus mudik lebaran.
Adapun kendaraan yang dilarang melintas saat arus mudik lebaran dan arus balik, di antaranya:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram
- Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Untuk waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik lebaran ini dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.
Sementara untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).***