Harus Cermat! Ini 6 Dokumen Wajib Pelamar PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023, Cek Lagi Sudah Punya Belum?

6 Dokumen wajib pelamar PPPK Tenaga Teknis (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Formasi PPPK Tenaga Teknis melesat di tahun 2023, bagi calon pelamar, simak dokumen wajib yang harus disiapkan berikut ini!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah secara resmi mengumumkan.

Jumlah formasi yang dibutuhkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Baca Juga: Harus Tag 3 Teman di IG, Postingan Permintaan Maaf Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Panen Hujatan

Hasil keputusan yang diambil oleh MenPAN-RB menunjukkan bahwa total alokasi formasi yang disediakan untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 mencapai angka 572.496 formasi.

Angka ini mengalami penurunan signifikan dari rencana sebelumnya yang seharusnya mengakomodasi sekitar 1,03 juta formasi untuk proses rekrutmen CPNS dan PPPK secara nasional.

Jumlah keseluruhan formasi yang telah ditetapkan untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 adalah sebanyak 78.861 lowongan, yang mengalami penurunan dari jumlah sebelumnya yang mencapai 81.119 lowongan.

Baca Juga: 3 Cara Menyelamatkan Diri dari Gempa Bumi dan Tanda Bakal Gempa

Di sisi lain, untuk formasi CPNS dan PPPK di tingkat instansi daerah, totalnya mencapai 493.813 lowongan, angka ini juga lebih rendah daripada kebutuhan awal yang sekitar 943.373 lowongan.

Secara khusus, dalam rekrutmen CPNS tahun 2023 di pusat dan daerah, terdapat 18.695 lowongan yang ditujukan untuk PPPK Tenaga Teknis.

Di tingkat instansi daerah, jumlah lowongan untuk kategori ini mencapai 42.957.

Baca Juga: 2 Waktu Terbaik Minum Kopi, Manfaat, dan Bahayanya

6 Dokumen Wajib Pelamar PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023

Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar untuk posisi PPPK Tenaga Teknis:

  1. Salinan Ijazah Asli dan Surat Tanda Registrasi (STR) atau sertifikat pendukung lainnya, dalam bentuk file PDF.
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli, dalam bentuk file JPEG/JPG.
  3. Salinan transkrip nilai, dalam bentuk file PDF.
  4. Foto diri pendaftar, dalam bentuk file JPEG/JPG.
  5. Pas foto dengan latar belakang warna merah, dalam bentuk file JPEG/JPG.
  6. Dokumen-dokumen pendukung tambahan, dalam bentuk file PDF.

Baca Juga: Pantesan Banyak Peminat CPNS Kejaksaan 2023, Gaji PNS Jaksa Capai Rp6 Juta, Cek Daftarnya

Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Teknis juga harus memenuhi syarat berikut ini:

Berikut adalah persyaratan untuk seleksi PPPK Tenaga Teknis:

  • Minimal usia pendaftar adalah 18-35 tahun.
    Pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Pendaftar tidak boleh sedang menduduki jabatan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau PNS.
  • Pendaftar tidak boleh pernah menerima hukuman pidana dengan masa kurungan lebih dari 2 tahun.
  • Pendaftar tidak boleh sedang menduduki jabatan di partai politik atau menjadi pengurus partai politik serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
  • Pendaftar tidak boleh pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai swasta, anggota Kepolisian Negara RI, prajurit TNI, atau PNS.
  • Pendaftar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang dipilih atau didaftarkan.
  • Pendaftar harus bersedia ditempatkan di wilayah mana saja di Indonesia atau wilayah lain yang ditentukan oleh instansi.

Baca Juga: Buntut Maba Disuruh Daftar Pinjol, Ketahui Dulu Daftar Pinjol Legal yang Sudah Lolos OJK 2023 DI SINI

Demikian informasi mengenai dokumen wajib pelamar PPPK Tenaga Teknis.

Informasi seputar PPPK lainnya bisa diakses melalui artikel berikut " Fitur Baru Portal SSCASN, Informasi Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Bakal Dicantumkan, dari Tugas hingga Gaji ".***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI