INFOSEMARANG.COM -- Nama Aldi Taher sempat menjadi sorotan usai dirinya diketahui terdaftar di dua partai dan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kemudian menetapkan bahwa kini Aldi Taher tidak lagi menjadi bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil verifikasi usai ditemukannya status ganda atas nama Aldi Taher tersebut.
Baca Juga: Ada Perubahan Syarat Formasi Jaksa di CPNS Kejaksaan 2023, Ternyata Nilai IPK Ngaruh Lho!
"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," tutur Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, Senin (07/08/2023).
Diketahui sebelumnya bahwa Aldi Taher terdaftar di dua partai, yakni PBB di DPRD DKI Jakarta dan Partai Perindo di DPR RI.
Dalam peraturan menyebutkan bahwa jika terdapats tatus ganda, maka partai yang bersangkutan harus membuat klarifikasi pada yang bersangkutan untuk kemudian memilih salah satu.
Usai temuan tersebut, PBB tidak mengirimkan surat klarifikasi mengenaipendaftaran bacaleg Aldi Taher.
Baca Juga: Cara Membuat Es Puter Cong Lik, Kuliner Semarang Legendaris dan Menyegarkan
Yang ada hanya dari Partai Perindo DPR RI saja.
Selanjutnya nanti, KPU akan memastikan kembali status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
Selain Aldi Taher, nama Venna Melinda juga sempat tercatat di daftar dua partai. Mana yang benar?
Ketahui selengkapnya pada artikel "Nama Venna Melinda Tercatat di Daftar Bacaleg Perindo dan PAN, Mana yang Benar?" ini. ***
***