Berkas dan Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Berkaca dari Seleksi Sebelumnya

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi | Syarat dan berkas pendaftaran yang disipakan untuk seleksi PPPK 2023. (Sumber : Pexels/Antoni Shkraba)

Ilustrasi | Syarat dan berkas pendaftaran yang disipakan untuk seleksi PPPK 2023. (Sumber : Pexels/Antoni Shkraba)

INFOSEMARANG.COM -- Seleksi CPNS 2023 akan dimulai bulan September 2023 mendatang. Begitu pun dengan jumlah formasi seleksi CPNS 2023 telah diumumkan pemerintah.

Meski belum secara detail diumumkan formasi per instansinya, namun pengumuman ini memberikan kabar yang menggembirakan bagi pencari kerja.

Sebagaimana diketahui, total ada 572.496 formasi disediakan pemerintah. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat mendapat jatah 78.862 formasi ASN.

Baca Juga: Nama Aldi Taher Dicoret KPU dari Daftar Caleg DPRD DKI 2024, Mengapa? Cek Faktanya

Dari jumlah itu, ada 28.903 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 49.959 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, Pemerintah daerah mendapat porsi 493.634 formasi ASN, terdiri dari Formasi PPPK guru sebanyak 296.084, Formasi PPPK tenaga kesehatan yang mencapai 154.724, dan Formasi PPPK teknis dengan jumlah 42.826.

Bagimu yang tengah mengincar formasi PPPK tenaga kesehatan 2023 perlu mempersiapkan diri dengan sejumlah persayaratan.

Saat ini, pemerintah belum mengungumkan secara resmi persyaratan pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2023. Namun, kita bisa melihat dari persyaratan PPPK tenaga kesehatan 2022.

Dilansir dari kemkes.go.id pada Selasa, 8 Agsutus 2023 berikut syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022:

Baca Juga: Cara Membuat Es Puter Cong Lik, Kuliner Semarang Legendaris dan Menyegarkan

Berkas yang Harus Disiapkan

  1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
  6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
  7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
  8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
  • Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: 10 Website Membuat CV Online Gratis, Tersedia Beragam Desain hingga Panduan Penulisan

Persyaratan Khusus

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja :

  • paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 3 tahun untuk jenjang muda
  • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda :

  • paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas :
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas

Baca Juga: Harus Cermat! Ini 6 Dokumen Wajib Pelamar PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023, Cek Lagi Sudah Punya Belum?

Selain mempersiapkan diri, CPNS juga wajib tahu perbedaan gaji tenaga kesehatan status PNS dan PPPK.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)