MA Ubah Vonis Ferdy Sambo jadi Hukuman Seumur Hidup, Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 19:15 WIB
MA jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara 10 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber : PMJNews)

MA jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara 10 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam sidang putusan kasasi yang berlangsung di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan penting terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keputusan ini melibatkan perubahan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam sidang tersebut, MA mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Apa Itu Body Checking? Tahapan di Miss Universe Indonesia, Tapi Malah Diduga Pelecehan Seksual

Namun, MA memutuskan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin oleh Ketua Hakim Suhadi, dengan dukungan dari hakim anggota seperti Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sidang putusan kasasi ini berlangsung secara tertutup. Dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB tanpa kehadiran terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lion Air Sebagai Pramugari dan Pramugara, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi Pelamar

Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat jadi 10 Tahun

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain juga mengajukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap mereka. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga memilih jalur hukum ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Putri Candrawathi, awalnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, MA melakukan perubahan signifikan terhadap hukuman Putri. Dalam keputusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Putri dan JPU, namun MA mengubah hukuman Putri menjadi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Turis Korea Rusak Pura Goa Raja Besakih Bali Usai Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Ketahui juga berita nama Aldi Taher dicoret KPU dari daftar Caleg DPRD DKI 2024.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga06 Juli 2024, 07:00 WIB

Seri Perdana Trial Game Dirt 2024 di Semarang, Pertarungan Lebih Ketat dengan Regulasi Baru

Persaingan di seri pertama Trial Game Dirt 2024 semakin kompetitif dan lebih ketat dari edisi tahun sebelumnya.
Seri perdana Trial Game Dirt 2024
di Semarang (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:44 WIB

Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian

Penebaran benih padi varietas Biosalin dilakukan di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
Penebaran benih padi varietas Biosalin di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:32 WIB

Hindari Anak-anak Terlibat Perjudian, Walikota Minta Orang Tua Cek Handphone Anak

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif.
ilustrasi judi online. (Sumber:  | Foto: dok pixabay.)
Umum05 Juli 2024, 15:16 WIB

Ini Nama Dua Putra Putri Terbaik Jateng yang Jadi Paskibraka Nasional 2024

Dua pelajar asal Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mereka adalah Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani.
Proses seleksi calon Paskibraka Jateng 2024.  (Sumber:  | Foto: istimewa)
Pendidikan04 Juli 2024, 21:42 WIB

Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi, Daya Tampung 100 Calon Mahasiswa

Pembukaan prodi tersebut dibuka setelah UNNES mendapatkan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
kampus Unnes Gunungpati Semarang.. (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)