Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Idul Fitri dengan Beras Sumbangan Bansos? Begini Hukumnya

Wildan Apriadi
Minggu 16 April 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi : zakat fitrah beras yang dilakukan umat muslim sebelum Idul Fitri (Sumber : ilmuk.org)

Ilustrasi : zakat fitrah beras yang dilakukan umat muslim sebelum Idul Fitri (Sumber : ilmuk.org)

INFOSEMARANG.COM - Hukum membayar zkat fitrah bagi umat muslim adalah perkara wajib yang harus ditunaikan sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan uang atau beras yang diberikan kepada Amil Zakat di masjid-masjid terdekat.

Setiap muslim yang mampu atau memiliki kelebihan harta diharuskan membayar zakat fitrah Idul Fitri, kecuali bagi orang-orang mustahik atau orang yang tergolong tidak mampu.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Penukaran Uang Baru Bisa Dilakukan di Mesin ATM lho, Lumayan Buat Bagi-Bagi THR saat Idul Fitri, Begini Caranya

Namun, bolehkah jika kemudian membayar zakat fitrah Idul Fitri menggunakan beras sumbangan dari Bansos pemerintah?

Dilansir dari situs BU, membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras sumbangan hukumnya masih sah.

“Siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya,” tulisnya.

Baca Juga: 7 Kriteria Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Idul Fitri, Siapa Saja?

Hal itu, merujuk pada keterangan Syekh M Hasbullah dalam kitab Riyadhul Badi‘ah halaman 56:

‎ومنها زكاة الفطر وهي واجبة على من ملك شيئا زائدا على مؤنته ومؤنة عياله ومماليكه ليلة العيد ويومه

Artinya, “Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari id,”.

Namun sekali lagi yang perlu digarisbawahi, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kelebihan harta.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini beberapa Larangan Bagi ASN Selama Mudik Lebaran 2023, Ada Sanksi Jika Aturan Ini Dilanggar

Hal ini termuat dalam keterangan Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 61-62, yang berbunyi sebagai berikut:

‎ولا تجب حتى تفضل الفطرة عن نفقته ونفقة من تلزمه نفقته لان النفقة أهم فوجبت البداية بها ولهذا قال النبي صلي الله عليه وسلم ابدأ بنفسك ثم بمن تعول

Artinya, “(zakat fitrah) tidak wajib sehingga ia merupakan kelebihan di luar kebutuhan nafkah dirinya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya karena nafkah lebih penting. Ia semula wajib untuk dirinya. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu orang yang kau nafkahi,’”

Baca Juga: Pelapor Bima Tiktokers Beri Klarifikasi,Gindha Ansori Sebut Kritik Harus Sopan,Netizen:Gak Gitu Mana Viral

Keterangan tersebut sebagaimana termuat dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin juz II, halaman 193:

‎ومن فضل عنه ما يخرجه في الفطرة من أي جنس كان من المال فهو موسر ولم يذكر الشافعي وأكثر الأصحاب في ضبط اليسار والاعسار إلا هذا القدر

Artinya, “Siapa saja yang memiliki kelebihan harta dari jenis apapun yang dapat dikeluarkan sebagai fitrah adalah musir (orang yang mengalami kemudahan/kelonggaran rezeki). Imam As-Syafi’i dan kebanyakan ulama ashab tidak menyebut ukuran kemudahan dan kesulitan seseorang kecuali dengan ukuran tersebut,”.

Baca Juga: Jadi Kue 'Sakral' Idul Fitri, Apa Benar Makan 3 Kue Nastar Sama dengan Sepiring Nasi? Begini Jawabannya

Jadi intinya, meski zakat fitrah Idul Fitri yang kita berikan berasal dari sumbangan orang lain, tetap terkena kewajiban karena itu sudah menjadi milik kita. Wallahu a'lam bisawab.***

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum05 Oktober 2024, 12:45 WIB

Kesiapan Venue Ajang Peparnas XVII di Solo Dicek Kesiapannya, Besok Dibuka Presiden

Pembukaan resmi Peparnas XVII akan digelar di Stadion Manahan Solo, Minggu, 6 Oktober 2024.


Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengecek kesiapan akhir venue  Perparnas XVII Solo.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 21:01 WIB

Pemkot Semarang Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK

Dalam keputusan tersebut, alokasi formasi sebanyak 2.654 posisi disediakan untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemkot Semarang menetapkan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 20:57 WIB

“Symphony Lawang Sewu 2024" Hadirkan Kla Project dan Ruth Sahanaya

Symphony Lawang Sewu ini menjadi selebrasi pertunjukan musik baru di kota Semarang bagi kalangan usia menengah keatas dalam bernostalgia.
Jumpa pers Symphony Lawang Sewu 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan04 Oktober 2024, 11:54 WIB

Jawab Tantangan Limbah Mikroplastik, Dosen FTP SCU Semarang Raih Penghargaan di Forum Ilmuan Internasional

IUFoST sendiri merupakan organisasi beranggotakan negara-negara yang memiliki asosiasi profesi ahli teknologi pangan.
Dosen FTP SCU Semarang Dyah Wulandari, Ph.D. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis04 Oktober 2024, 11:40 WIB

Ikapesta Kembali Gelar Wedding Expo 2024 di PRPP Semarang, Catat Tanggalnya

Wedding expo terbesar di Kota Semarang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada Kamis 11 Oktober 2024 hingga Minggu 13 Oktober 2024.


Panitia penyelenggara Ikapesta di depan pintu gerbang PRPP Semarang, sebagai tempat penyelenggaraan acara.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum03 Oktober 2024, 17:25 WIB

Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada para mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  saat menjadi keynote speech pada acara Seminar Kebangsaan di Undip. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:16 WIB

Keren, Kota Semarang Berhasil Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional

Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Kota Semarang meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:12 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.
Semarang Raya03 Oktober 2024, 16:33 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis03 Oktober 2024, 07:01 WIB

Paramount Land Gelar Pameran di Ajang ‘Amazing Gading Serpong’ Property Expo 2024, Hadirkan Beragam Promo Menarik

Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’ pada 2-7 Oktober 2024 di West Atrium Living World Alam Sutera, Tangerang.
Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’. (Sumber:  | Foto: Sakti)