Richard Eliezer Jalani Bebas Bersyarat dari 4 Agustus hingga 31 Januari 2024, Tidak Lagi Berstatus Narapidana

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi | Richard Eliezer jalani bebas bersyarat dari 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.a (Sumber : PMJNews)

Ilustrasi | Richard Eliezer jalani bebas bersyarat dari 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.a (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Mulai tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu memulai program cuti bersyarat yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2024.

Dengan perubahan status ini, Richard Eliezer tidak lagi dalam kategori narapidana, melainkan menjadi klien pemasyarakatan.

Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Langkah Mempersiapkan Karier untuk Masa Depan, Bertahan dalam Perubahan atau Semakin Sukses?

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika Aprianti dikutip dari Antara.

Cuti Bersyarat: Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

Cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114.

Masa cuti bersyarat ini akan berlangsung selama enam bulan penuh.

Selama periode ini, Richard Eliezer yang kini menjadi klien pemasyarakatan, diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Vonis dan Keputusan Terdahulu

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Vonis ini berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: PSIS Semarang vs Arema FC, Laskar Mahesa Jenar Bidik Kemenangan di Kandang, Gali Freitas Minta Panser Biru dan Snex penuhi Stadion Jatidiri

Status Justice Collaborator

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Di antara faktor-faktor yang memberatkan adalah tidak dihargainya hubungan dekat dengan korban oleh Richard Eliezer.

Namun, faktor yang meringankan adalah kerjasama terdakwa sebagai saksi pelaku dalam kasus ini.

Majelis hakim juga memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer. Keputusan ini akan mempengaruhi tingkat berat atau ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Penilaian majelis hakim menyebutkan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, sehingga dia berhak mendapatkan status justice collaborator.

Baca Juga: Apa Itu Body Checking? Tahapan di Miss Universe Indonesia, Tapi Malah Diduga Pelecehan Seksual

Kamu mungkin juga ingin mengetahui kabar terbaru MA kurangi vonis hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)