MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Hingga Beri 'Diskon' Hukuman Seluruh Anteknya, Ini Daftar Hasil Putusan Kasasinya

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Hingga Beri 'Diskon' Hukuman Seluruh Anteknya. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu sebelumnya ditutup dengan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Selain itu, Putri Candrawathi yang juga terlibat dalam kasus tersebut juga telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Langkah Mempersiapkan Karier untuk Masa Depan, Bertahan dalam Perubahan atau Semakin Sukses?

Vonis lainnya dari terdakwa kasus pembunuhan tersebut yakni 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.

Namun dalam putusan kasasi yang diajukan terdakwa usai putusan sebelumnya itu kini didapati adanya perubahan.

MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa dan memberi 'diskon' hukuman bagi seluruh terdakwa.

Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota majelis Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: PSIS Semarang vs Arema FC, Laskar Mahesa Jenar Bidik Kemenangan di Kandang, Gali Freitas Minta Panser Biru dan Snex penuhi Stadion Jatidiri

Adapun vonis hukuman mati Ferdy Sambo kini diubah menjadi hukuman pidana seumur hidup.

Sedangkan vonis untuk Putri Candrawathi kini menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Di sisi lain Richard Eliezer dikabarkan sudah menjalani bebas bersyarat. Benarkah?

Baca informasi selengkapnya pada artikel "Richard Eliezer Jalani Bebas Bersyarat dari 4 Agustus hingga 31 Januari 2024, Tidak Lagi Berstatus Narapidana" ini. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI