INFOSEMARANG.COM - Permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ternyata telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Tentu saja, publik terkejut dengan keputusan terbaru tersebut setelah sebelumnya vonis mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa.
Sang istri yang terlibat kasus pembunuhan berencana yakni Putri Candrawathi tadinya juga sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dijatuhi hukuman yakni 15 tahun penjara.
Terbaru, Selasa (8/8/2023) kemarin Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota majelis Yohanes Priyana, Jupriyadi, Desnayeti dan Suharto telah membuat putusan secara resmi.
Bahwa seluruh terdakwa, kemarin kasasinya dikabulkan oleh MA sehingga mendapatkan keringanan hukuman.
Ferdy Sambo kekinian diketahui statusnya berubah, dari vonis hukuman mati kini menjadi hukuman pidana seumur hidup.
Demikian pula sang istri yang tadinya 20 tahun, kekinian vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.
Ricky Rizal dari sebelumnya 13 tahun penjara kini divonis 8 tahun penjara, kemudian ada pula Kuat Maruf dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator kekinian sudah berkumpul dengan keluarganya dan tidak lagi berstatus narapidana namun menjalani bebas bersyarat.
Berita ini tentu mengejutkan banyak pihak tak terkecuali warga masyarakat yang mengikuti kasus tersebut sejak awal mula persidangan.
Baca Juga: Trisha Eungelica Rayakan Ulang Tahun, Ferdy Sambo Tulis Surat Penuh Haru dengan Dua Ayat Alkitab Ini
Pemberitaan ini lantas menuai berbagai tanggapan dari warganet usai diunggah kembali oleh akun Instagram @infobandung.
Banyak yang kecewa dengan putusan MA terkait diringankannya hukuman Ferdy Sambo tersebut.
"Ternyata dia dapat promo flash sale 8.8 ya ampun suhu," ungkap salah seorang warganet.
"Penjara seumut hidup, bentar lagi terciduk bisa liburan ke Bali," imbuh warganet lain.
"Sudah ketebak alur cerita negara Konoha," timpal warganet lainnya usai melihat pemberitaan perihal Ferdy Sambo.
Untuk berita lainnya, klik artikel berikut ini "MA Ubah Vonis Ferdy Sambo jadi Hukuman Seumur Hidup, Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun,"***