INFOSEMARANG.COM - Eks THK II menjadi prioritas dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 terutama di formasi PPPK Tenaga Teknis.
Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan reformulasi kebijakan PPPK Tenaga Teknis.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan berdasarkan data bahwa Kementerian Agama memperoleh 49.549 posisi pada tahun 2022.
Baca Juga: Tewas di Angkot, Pria di Tandang Dibacok Pengendara Satria Gara-gara Dendam seusai Duel
Namun, hanya 58,67 persen atau 29.069 posisi yang berhasil terisi.
Dalam konteks reformulasi seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Kementerian Agama mengantisipasi peningkatan pengisian posisi menjadi 38.287, atau mencapai 77,27 persen.
"Mengenai reformulasi seleksi PPPK Tenaga Teknis, ini merupakan tindakan positif yang diberikan oleh pemerintah kepada partisipan Eks THK II serta individu non-ASN atau pegawai honorer yang telah memberikan kontribusi jangka panjang. Hal ini juga berlaku bagi lingkungan Kementerian Agama," tegas Menteri Anas seperti dikutip Infosemarang.com 8 Agustus 2023.
Langkah reformulasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK pada Tahun Anggaran 2022.
Selain perubahan dalam seleksi PPPK tahun 2022, Kementerian PANRB baru-baru ini telah menetapkan alokasi posisi ASN yang dibutuhkan oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023, yakni sebanyak 4.125 posisi, yang terdiri dari 4.057 posisi PPPK dan 68 posisi CPNS.
Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Pakai Foto, Lirik dan Musik Seperti Instagram Stories, Cobain Sekarang!
Pembagian posisi ini mencakup 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, serta masing-masing 68 posisi dosen CPNS dan PPK, dengan tambahan 1.469 posisi tenaga teknis.
Penetapan alokasi posisi pada tahun 2023 ini disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun dalam lingkup Kementerian Agama.
"Untuk memastikan kelancaran pengisian posisi tersebut, perencanaan kebutuhan yang akurat perlu dilakukan, dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan unit kerja yang relevan dengan setiap jabatan. Hal ini terutama penting dalam mendorong penyelesaian bagi peserta Eks THK II dan tenaga non-ASN." tambahnya.
Baca Juga: Apa Saja Jabatan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023? Khusus Untuk Jatah Tenaga Honorer Kategori Ini
Lantas Apa itu Eks THK II?
Merujuk kepada informasi yang disajikan di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, terdapat dua kategori tenaga honorer yang dibedakan.
Kategori II mengacu pada tenaga honorer yang menerima penghasilan atau upah dari sumber di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Mahasiswa Unnes Semarang Ditemukan Tewas di Ember Dalam Kontrakan di Gunungpati, Ada Tetesan Darah
Misalnya melalui Badan Penyelenggara Pendidikan Pusat dan Penyelenggara Pendidikan Daerah (BP3), dana yang dikelola oleh komite sekolah, dan metode pembayaran lainnya.
Di sisi lain, kategori I merujuk kepada tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan atau upah dari APBN atau APBD.
Dalam rentang tahun 2005 hingga 2009, pemerintah telah melaksanakan proses pendataan dan pengangkatan tenaga honorer kategori I dan kategori II sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara bertahap.
Langkah-langkah ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Dalam regulasi ini, pemberian status CPNS kepada tenaga honorer diberikan prioritas kepada mereka yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD.
Untuk mengetahui syarat melamar formasi PPPK Tenaga Teknis, bisa baca artikel "Formasi PPPK Tenaga Teknis Melesat di CPNS 2023! CATAT Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan"
Demikian informasi mengenai Eks THK-II yang diprioritaskan dalam CPNS 2023 mendatang.***