Kabarnya Diresmikan 16 Agustus Besok, Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS 2023?

Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kenaikan Gaji PNS, desas-desusnya sudah terdengar sejak beberapa waktu yang lalu. Disebutkan bahwa tanggal 16 Agustus 2023 besok akan ada kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Lantas jika memang benar akan ada kenaikan, berapa persen tambahan atau kenaikan gaji PNS ini?

Sebagai bentuk apresiasi dalam pelayanan publik melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan nantinya kenaikan gaji PNS akan disahkan oleh Presiden Jokowi seperti kabar pada tanggal 16 Agustus.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Buka Peluang Lolos Tinggi Bagi Lulusan SMA dengan Dua Keahlian Ini, Apa Saja?

Kendati demikian kenaikan gaji PNS ini persenannya masih banyak dibicarakan pula oleh warga masyarakat.

Beberapa usulan diberikan oleh berbagai pihak tak terkecuali oleh DPR RI di mana terdapat masukan kenaikan disebut-sebut akan ada pada angka 7 %.

Besarnya gaji juga akan mengacu pada jenjang pendidikan dan juga golongan atau jabatan yang dipegang oleh PNS saat ini.

Diperkirakan dikuitp dari sejumlah sumber, kenaikan gaji PNS ini disebut-sebut bisa naik sebanyak hingga enam kali lipat banyaknya.

Baca Juga: Apa Itu Eks THK-II yang Diprioritaskan Pemerintah Untuk PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023?

Hal ini dilakukan sebab diduga anggaran banyak dialokasikan untuk penanganan COVID-19 membuat empat tahun terakhir PNS tidak mengalami kenaikan gaji sama sekali.

Nantinya diperkirakan akan terdapat banyak perubahan termasuk perohak pangkat, variabel perhitungan gaji hingga gaji single salary.

Bobot kinerja dan besarnya tugas yang dipegang nantinya akan berpengaruh terhadap gaji PNS masing-masing.

Sejumlah golongan atau jabatan bahkan yang awalnya hanya ada di angka RP5.900.000 kabarnya bisa mengalami kenaikan sampai dengan 661%.

Baca Juga: Catat Sekarang! Ini 19 FORMASI CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan

Kenaikan Tukin PNS 2023 sebagai bentuk apresiasi dari Presiden Jokowi juga akan diberikan sebesar kurang lebih 11,1 persen nantinya.

Kendati diperkirakan pengumumannya akan resmi dilakukan pada 16 Agustus nanti, yang jelas PNS tetap harus bersabar untuk waktu pemberlakuannya.

Baca Juga: Apa Saja Jabatan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023? Khusus Untuk Jatah Tenaga Honorer Kategori Ini

Diperkirakan akan dilakukan pada tahun anggaran baru di 2024 nanti, PNS wajib bersabar terlebih dahulu ya!

Untuk berita terkait kenaikan gaji PNS lainnya, klik artikel berikut ini "Gaji PNS Diperkirakan Naik 10 Kali Lipat! Cek Perbandingan dan Rinciannya DI SINI,"***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI