Waduh! Kalau 2 Jutaan Tenaga Honorer Diangkat PNS, Tidak Ada Lagi Penerimaan CPNS 15 Tahun Ke Depan? Cek Faktanya

ilustrasiI I tenaga honorer diangkat jadi PNS (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM -- Tenaga honorer saat ini tengah menjadi sorotan.

Hal tersebut berkaitan dengan nasib tenaga honorer kedepannya.

Saat ini jumlah tenaga honorer di Indonesia sudah mencapai sekitar 2 jutaan tenaga honorer.

Baca Juga: Pemilik Kantin Balai Kota Semarang Mengadu ke Mbak Ita soal Sepinya Pembeli, Imbas 349 Pegawai Dimutasi

Tentu jumlah tersebut tidaklah sedikit.

Di sisi lain, jika 2 jutaan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini, maka dapat diperkirakan bahwa tidak akan ada lagi penerimaan CPNS 15 tahun ke depan.

Data tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi 2 DPR RI, Rifqi Nizami Karsayuda beberapa waktu lalu saat berbincang di channel @TVR Parlemen tentang "Menunggu nasib honorer dipenghujung tahun 2023".

Kalau kita kemudian acceptance 2,6 juta honorer di Indonesia itu semua menjadi ASN yang berstatus PNS, itu berarti kita tidak akan menerima CPNS lebih kurang 15 tahun ke depan,” tegas Rifqi Nizami.

Baca Juga: Apa Itu Eks THK-II yang Diprioritaskan Pemerintah Untuk PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023?

Jika sampai hal ini terjadi, tentu akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Karena tentunya tidak sedikit anak-anak yang sudah sarjana yang juga ingin menjadi PNS.

Tapi prinsipnya satu, soal kemanusiaan ini kita tidak akan berhentikan mereka”, ungkapnya lagi.

"Yang kedua kita berupaya mencarikan skema setidak-tidaknya honorer diangkat PPPK,” imbuhnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Jadi Penjara Seumur Hidup, Publik: Bentar Lagi Terciduk Bebas Liburan ke Bali

Karena berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Maka dengan adanya PP tersebut dapat dinyatakan pula bahwa tenaga honorer dihapuskan.

Meski demikian nantinya tenaga honorer ini akan diangkat oleh pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Adapun rencana pengangkatan tenaga honorer ini harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Mau Merintis? Ini 5 Ide Usaha yang Bisa Tetap Jalan Walau Ditinggal Kerja Kantoran, Butuh Modal Berapa? Cek Di Sini

Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa nantinya pengangkatan dan peralihan tenaga honorer menjadi PPPK akan berlaku untuk seluruh tenaga honorer.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ungkapnya pada Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Sehingga tidak ada pengecualian dalam pengangkatan ini terhadap para tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Pakai Foto, Lirik dan Musik Seperti Instagram Stories, Cobain Sekarang!

Di sisi lain, usai dilakukannya pengangkatan ini, nantinya Para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang.

Menjawab keresahan paratenaga honorer, baca selengkapnya tentang "Nasib Honorer per 28 November 2023 Besok Dipertanyakan, Begini Jawaban Tegas MenpanRB Azwar Anas" ini. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI