Wajib Tahu! Apa yang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK? Baca Selengkapnya DI SINI

Jeanne Pita W
Rabu 09 Agustus 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi | ang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Ilustrasi | ang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM -- Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih hangat dan terus berkembang di tengah masyarakat.

Meski sudah dikabarkan bahwa tenaga honorer akan segera diangkat PPPK pada November 2023 mendatang, namun tida sedikit tenaga honorer yang masih resah karena hal tersebut belum final.

Walaupun begitu, dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK tentu akan ada banyak perubahan dan keuntungan bagi tenaga honorer itu sendiri.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming PS Barito Putera vs Dewa United FC, Rabu 9 Agustus Kick Off 15.00 WIB

Merangkum dari berbagai sumber, tentu akan ada perbedaan yang signifikan saat tenaga honorer diangkat PPPK.

Perbedaan yang paling mendasar adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan tenaga honorer diangkat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Hal ini berarti bahwa PPPK memiliki status yang lebih jelas dan terlindungi dibandingkan dengan tenaga honorer.

Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang lebih banyak dibandingkan dengan tenaga honorer.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! 7 Soft Skill yang Paling Dibutuhkan dalam Dunia Kerja

PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

Dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijelaskan bahwa pengertian dan tugas PPPK adalah sebagai berikut.

Pada pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: TOP 3 Perusahaan Besar Ini Langganan Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan SMA, Ada Incaranmu?

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pada UU Nomor 5 tahun 2014, disebutkan pula bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK juga akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Anthony Sinisuka Ginting Meninggal Dunia

Pemberian gaji ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.

Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waduh! Kalau 2 Jutaan Tenaga Honorer Diangkat PNS, Tidak Ada Lagi Penerimaan CPNS 15 Tahun Ke Depan? Cek Faktanya

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, PPPK merupakan solusi yang lebih baik untuk tenaga honorer.

PPPK memberikan kepastian kerja, hak yang lebih banyak, dan perlindungan hukum yang lebih baik.

Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Pakai Foto, Lirik dan Musik Seperti Instagram Stories, Cobain Sekarang!

Di samping itu, Anggota Komisi II DPRRI Guspardi Gaus memberi kepastian bahwa RUU ASN nantinya akan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.

Anda dapat membaca selengapnya di Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus Pastikan RUU ASN Beri Kepastian Status Tenaga Honorer.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)