Wajib Tahu! Apa yang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK? Baca Selengkapnya DI SINI

Jeanne Pita W
Rabu 09 Agustus 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi | ang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Ilustrasi | ang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM -- Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih hangat dan terus berkembang di tengah masyarakat.

Meski sudah dikabarkan bahwa tenaga honorer akan segera diangkat PPPK pada November 2023 mendatang, namun tida sedikit tenaga honorer yang masih resah karena hal tersebut belum final.

Walaupun begitu, dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK tentu akan ada banyak perubahan dan keuntungan bagi tenaga honorer itu sendiri.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming PS Barito Putera vs Dewa United FC, Rabu 9 Agustus Kick Off 15.00 WIB

Merangkum dari berbagai sumber, tentu akan ada perbedaan yang signifikan saat tenaga honorer diangkat PPPK.

Perbedaan yang paling mendasar adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan tenaga honorer diangkat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Hal ini berarti bahwa PPPK memiliki status yang lebih jelas dan terlindungi dibandingkan dengan tenaga honorer.

Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang lebih banyak dibandingkan dengan tenaga honorer.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! 7 Soft Skill yang Paling Dibutuhkan dalam Dunia Kerja

PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

Dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijelaskan bahwa pengertian dan tugas PPPK adalah sebagai berikut.

Pada pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: TOP 3 Perusahaan Besar Ini Langganan Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan SMA, Ada Incaranmu?

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pada UU Nomor 5 tahun 2014, disebutkan pula bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK juga akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Anthony Sinisuka Ginting Meninggal Dunia

Pemberian gaji ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.

Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waduh! Kalau 2 Jutaan Tenaga Honorer Diangkat PNS, Tidak Ada Lagi Penerimaan CPNS 15 Tahun Ke Depan? Cek Faktanya

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, PPPK merupakan solusi yang lebih baik untuk tenaga honorer.

PPPK memberikan kepastian kerja, hak yang lebih banyak, dan perlindungan hukum yang lebih baik.

Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Pakai Foto, Lirik dan Musik Seperti Instagram Stories, Cobain Sekarang!

Di samping itu, Anggota Komisi II DPRRI Guspardi Gaus memberi kepastian bahwa RUU ASN nantinya akan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.

Anda dapat membaca selengapnya di Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus Pastikan RUU ASN Beri Kepastian Status Tenaga Honorer.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)