INFOSEMARANG.COM - Proses kasasi Ferdy Sambo dkk telah dilakukan, di mana lima hakim diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada agenda tersebut.
Ialah Suhadi yang menjadi Ketua Majelis, dan Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana sebagai anggota.
Kasasi tersebut diterima, sehingga diperoleh hasil akhir Ferdy Sambo akan menjalani hukuman pidana seumur hidup bukan lagi vonis mati.
Baca Juga: Viral Ferdy Sambo Meninggal Sebelum Eksekusi, Ini Fakta di Baliknya
Demikian pula dengan tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang mana masing-masing juga menerima 'diskon' atau potongan masa hukuman penjara.
Kendati demikian, pada konferensi pers Sobandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA menyebutkan bahwa tidak semua hakim setuju jika Ferdy Sambo hukumannya disunat menjadi penjara seumur hidup.
Dua di antara lima hakim tersebut ternyata memberikan pernyataan dissenting opinion dan ingin Ferdy Sambo tetap pada hukuman awal yakni mati, bukan penjara seumur hidup.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti," tutur Sobandi.
Nama-nama hakim tersebut sebenarnya dikenal kerap memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa. Namun berbeda dengan keputusannya kepada Ferdy Sambo cs.
Berikut profil hakim yang menangani vonis Ferdy Sambo, kemarin Selasa (8/8/2023).
1. Desnayeti
Pada tahun 2013 awal, Desnayeti dilantik sebagai Hakim Agung dan saat bertugas di PN Medan ia pernah memvonis hukuman mati Zuraida Hanum yang membunuh Jamaluddin suaminya sendiri.
Tersangka kasus penembakan pengawal mobil uang di tahun 2023 yakni Kusdarmanto juga divonis hukuman mati oleh Desnayeti.
Desnayeti sendiri pernah ditugaskan di Pengadilan Tinggi Padang, Pengadilan Tinggi Pontianak, Pengadilan Negeri Padang Panjang, Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Muaro Bungo.
2. Yohanes Priyana
Yohanes Priyana dikenal sebagai hakim yang juga kerap menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka di sejumlah kasus.
Seperti salah satunya yakni tersangka pemerkosaan serta pembunuhan dua gadis di Kupang yakni Tinus.
Baca Juga: Trisha Eungelica Rayakan Ulang Tahun, Ferdy Sambo Tulis Surat Penuh Haru dengan Dua Ayat Alkitab Ini
Bersama Desnayeti, Yohanes Priyana juga pernah menangani sejumlah kasus termasuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Randi Badjideh.
Kendati demikian, ia tak menolak jika hukuman Ferdy Sambo dipangkas menjadi vonis penjara seumur hidup.
3. Jupriyadi
Jupriyadi dilantik sebagai Hakim Agung bersama dengan Yohanes Priyana pada Oktober 2021 kemarin.
Di Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jupriyadi sering ditugaskan sebagai Hakim Tinggi Pengawas.
Baca Juga: Gantikan Posisi Orangtua di Rumah, Curhatan Putri Sulung Ferdy Sambo Tuai Simpati dari Warganet
Ia menjadi salah satu hakim yang menolak jika hukuman Ferdy Sambo menjadi dipenjara seumur hidup.
Jupriyadi pernah menangani sejumlah kasus seperti penistaan agama Ahok, dan menjatiuhkan hukuman mati Mahmoud Salary Rahis, Samiullah bin Nadir Khan, dan Hossein Salary Rashid yang merupakan gembong narkoba asal Iran.
4. Suhadi
Karier Suhadi terbilang mentereng, sebab pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA dan juru bicara MA.
Kekinian, Suhadi menjabat sebagai Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Suhadi dilantik pada November 2011 lalu sebagai Hakim Agung dan diketahui memang sering memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Putri Sulung Tulis Pesan Mengharukan di Insta Story
Sejumlah kasus dengan vonis mati pernah ditanganinya termasuk gembong narkoba yang membawa 800 kilogram sabu dan juga mafia narkoba di Lapas Nusakambangan yakni Syarifudin alias Kapten.
Tak sendirian Suhadi biasanya bekerja sama dengan Sri Murwahyuni dan Komariah Emong Sapardjaja.
Itu dia tadi profil hakim di persidangan Ferdy Sambo yang kerap menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa.
Untuk informasi terkait hasil sidang Ferdy Sambo selengkapnya, cek artikel berjudul "MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Hingga Beri 'Diskon' Hukuman Seluruh Anteknya, Ini Daftar Hasil Putusan Kasasinya," berikut ini.