INFOSEMARANG.COM - Ramainya perhatian yang sedang ditujukan pada keputusan Ferdy Sambo yang berhasil menghindari hukuman mati,kabar lain yang cukup mengejutkan terkait dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Baru-baru ini, terungkap bahwa Bharada E telah diberikan pembebasan bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023 yang lalu.
Pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Bharada E ini juga telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: 4 Kuliner Hidden Gem di Pasar Johar Semarang: Es Gempol, Soto, Gudeg hingga Sate
Saat ini, Bharada E sedang menjalani program cuti bersyarat hingga tanggal 31 Januari 2024.
"Dari tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat hingga tanggal 31 Januari 2024," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, seperti yang dilansir oleh Infosemarang.com dari sumber Antara.
Seiring dengan pembebasan bersyarat ini, status Richard Eliezer telah mengalami perubahan.
Dari seorang narapidana, kini ia diberikan status klien permasyarakatan.
"Program cuti bersyarat yang diberikan mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 dan berlaku selama enam bulan," lanjut Rika.
Karena status barunya sebagai klien permasyarakatan, Bharada E sekarang diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan selama masa cuti bersyarat.
Baca Juga: Profil Desnayeti, Hakim MA yang Tetap Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Mati
Hal penting lainnya, Bharada E sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," bunyi putusannya.
Baca Juga: Cabul Banget! Pria Pamer Kemaluan ke Remaja Perempuan di Pinggir Jalan Jangli Tembalang
Dalam pandangan hakim, Bharada E terbukti bersalah melanggar Pasal 340 sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keputusan tersebut tentu saja mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.
Sebagai faktor yang memberatkan, ditemukan bahwa Bharada E memiliki hubungan dekat dengan korban yang tidak dihormati oleh dirinya.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Drama Korea, Tayang Agustus 2023, Moving Bisa Ditonton Hari Ini Lho!
"Sedangkan sebagai faktor yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengabulkan kasasi dari Ferdy Sambo.
Dalam putusan tersebut, hukuman mati yang semula dijatuhkan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: RANS Nusantara FC vs Madura United FC, Gratis Link Live Streaming Rabu, 9 Agustus Pukul 19.00 WIB
Selain itu, Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, kini hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun, kini mendapatkan hukuman 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun, kini hukumannya berkurang menjadi 8 tahun penjara.***