Heboh Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ternyata Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Elsa Krismawati
Rabu 09 Agustus 2023, 18:19 WIB
Bharada E sudah bebas bersyarat 4 agustus (Sumber : KompasTV)

Bharada E sudah bebas bersyarat 4 agustus (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Ramainya perhatian yang sedang ditujukan pada keputusan Ferdy Sambo yang berhasil menghindari hukuman mati,kabar lain yang cukup mengejutkan terkait dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baru-baru ini, terungkap bahwa Bharada E telah diberikan pembebasan bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023 yang lalu.

Pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Bharada E ini juga telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: 4 Kuliner Hidden Gem di Pasar Johar Semarang: Es Gempol, Soto, Gudeg hingga Sate

Saat ini, Bharada E sedang menjalani program cuti bersyarat hingga tanggal 31 Januari 2024.

"Dari tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat hingga tanggal 31 Januari 2024," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, seperti yang dilansir oleh Infosemarang.com dari sumber Antara.

Seiring dengan pembebasan bersyarat ini, status Richard Eliezer telah mengalami perubahan.

Baca Juga: Kontingen Jateng dalam Jambore Pramuka Dunia Ke-25 Korsel Telah Dievakuasi ke Asrama Universitas Wonkwang, Kondisi Baik-Baik Saja

Dari seorang narapidana, kini ia diberikan status klien permasyarakatan.

"Program cuti bersyarat yang diberikan mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 dan berlaku selama enam bulan," lanjut Rika.

Karena status barunya sebagai klien permasyarakatan, Bharada E sekarang diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan selama masa cuti bersyarat.

Baca Juga: Profil Desnayeti, Hakim MA yang Tetap Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Hal penting lainnya, Bharada E sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," bunyi putusannya.

Baca Juga: Cabul Banget! Pria Pamer Kemaluan ke Remaja Perempuan di Pinggir Jalan Jangli Tembalang

Dalam pandangan hakim, Bharada E terbukti bersalah melanggar Pasal 340 sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keputusan tersebut tentu saja mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Sebagai faktor yang memberatkan, ditemukan bahwa Bharada E memiliki hubungan dekat dengan korban yang tidak dihormati oleh dirinya.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Drama Korea, Tayang Agustus 2023, Moving Bisa Ditonton Hari Ini Lho!

"Sedangkan sebagai faktor yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengabulkan kasasi dari Ferdy Sambo.

Dalam putusan tersebut, hukuman mati yang semula dijatuhkan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: RANS Nusantara FC vs Madura United FC, Gratis Link Live Streaming Rabu, 9 Agustus Pukul 19.00 WIB

Selain itu, Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, kini hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun, kini mendapatkan hukuman 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun, kini hukumannya berkurang menjadi 8 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis20 November 2024, 17:03 WIB

Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Ekonomi nasional diproyeksikan akan tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Event Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya19 November 2024, 15:45 WIB

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Pemkot Semarang meraih dua kategori penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 November 2024, 13:19 WIB

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Pemilik UD Pramono, Pramono menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasanbersilaturahmi dengan pemilik UD Pramono. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya19 November 2024, 11:57 WIB

Bantu Petani, Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen

Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya), truk operasional untuk memasarkan hasil pertanian di Kota Semarang.
Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:49 WIB

Warga Tambaklorok Kini Miliki Jamban Pribadi, Tak Lagi Buang Hajat di Sungai

Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi.
Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:45 WIB

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Pemkot Semarang akan melakukan sosialisasi Perwal dan melakukan kurasi terhadap anak-anak petani dan nelayan yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Aktivitas pertanian di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 November 2024, 16:55 WIB

Semarang Agro Expo 2024 Kembali Digelar di Mijen

. Tidak hanya memamerkan produk-produk pertanian terpadu seperti hasil kebun, peternakan, dan perikanan, SAE 2024 juga dimeriahkan berbagai lomba menarik dan edukasi pertanian untuk anak-anak.
Pembukaan Semarang Agro Expo 2024 di Mijen. (Sumber: )
Semarang Raya15 November 2024, 16:45 WIB

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Deklarasikan Dukungan Untuk Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam deklarasi tersebut, secara khusus DPD GPM Jateng memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Deklarasi digelar di Posko Kemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 November 2024, 18:13 WIB

Pedagang Barito Slup-slupan Tempati Eks Pasar Dargo Semarang

Sebanyak 50 pedagang, Rabu 13 November 2024 mulai menempati Semarang Exhibition Center atau eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pedagang Barito menempati eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis14 November 2024, 17:37 WIB

Terus Tumbuh dan Semakin Kokoh di Tahun Ke-5, DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Baru dengan Sejumlah Perusahaan Ternama

Kerja sama ini memberikan arti penting bagi DPLK AXA Mandiri karena kami sama-sama memiliki komitmen terhadap masa depan karyawan.
DPLK AXA Mandiri menjalin kerja sama strategis dengan PT  Industri Kereta Api dan Sambu Group. 
 (Sumber:  | Foto: dok)