INFOSEMARANG.COM -- Kabar gembira menghangatkan hati para tenaga kesehatan PPPK di Indonesia. Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, fokus utama pemerintah jatuh pada mereka.
Ini bukanlah sekadar janji kosong, melainkan sebuah komitmen nyata untuk memberikan kesempatan emas kepada mereka yang telah lama berjuang sebagai tenaga honorer.
Total formasi yang disediakan dalam seleksi ini mencapai angka 572.496 formasi, 80 persen dari total formasi tersebut dialokasikan khusus untuk guru dan tenaga kesehatan PPPK.
Seperti diketahui, para guru dan tenaga kesehatan telah memberikan kontribusi luar biasa dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Dan pemerintah ingin mengakui dedikasi mereka dengan memberikan peluang yang pantas.
72 instansi pemerintah pusat, akan menerima 78.862 formasi ASN. Dari jumlah tersebut, sekitar 28.903 formasi diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan 49.959 formasi lainnya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bukan hanya di tingkat pusat, pemerintah daerah juga tidak ketinggalan mendapatkan bagian yang signifikan. Lebih dari 493.634 formasi ASN tersedia untuk daerah-daerah, menggambarkan komitmen pemerintah untuk meratakan peluang.
Khususnya untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, alokasi formasi ini akan memberikan pintu masuk yang nyata menuju karier sebagai ASN.
Dengan rincian 296.084 formasi PPPK untuk guru, 154.724 formasi untuk PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi untuk PPPK tenaga teknis.
Antisipasi Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Kabar baik juga datang dari Presiden Joko Widodo, yang dijadwalkan memberikan pengumuman penting pada tanggal 16 Agustus 2023.
Pengumuman tersebut diharapkan akan berkaitan dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk tenaga kesehatan.
Pengumuman ini direncanakan akan disampaikan dalam acara penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).
Gaji dan Tunjangan yang Menjanjikan
Bukan hanya kesempatan menjadi ASN yang menarik, namun juga gaji dan tunjangan yang ditawarkan.
Bagi PPPK, gaji dibagi berdasarkan golongan, memberikan kisaran yang lebar untuk berbagai latar belakang dan pengalaman. Gaji terendah dimulai dari Rp 1.794.900 untuk golongan I.
Sedangkan gaji tertinggi untuk golongan XVII mencapai Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500.
Baca Juga: PSIS Semarang Menang 2-0 vs Arema FC, Atasi Paceklik Gol dan Raih Poin Penuh di Kandang
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Selain gaji, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan lainnya.
Kabar gembira lainnya adalah rencana pemberian dana pensiun dan jaminan hari tua, yang akan memberikan jaminan keamanan finansial bagi para tenaga kesehatan PPPK dalam jangka panjang.
Dengan kabar-kabar positif ini, para guru dan tenaga kesehatan PPPK memiliki harapan baru dalam meraih impian menjadi ASN dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Semua mata tertuju pada tanggal 16 Agustus 2023, saat Presiden Jokowi akan mengungkapkan arah baru untuk masa depan mereka dalam acara penting tersebut.***