INFOSEMARANG.COM -- Sebentar lagi seleksi penerimaan CPNS 2023 akan segera dibuka.
Penerimaan CPNS 2023 dikabarkan akan dibuka pada bulan September mendatang.
Selain CPNS, pemerintah juga akan membuka lowongan untuk PPPK.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Dilihat sebagai Profesional di Mata Rekan Tim, Meski Tidak Diucapkan Terang-Terangan
Tentunya kedua lowongan ini memiliki perbedaan, termasuk pada soal seleksi yang akan dihadapi oleh para pelamar nantinya.
Berikut rangkuman bocoran perbedaan soal seleksi CPNS dengan PPPK secara umum untuk Anda ketahui sebelum mendaftar.
Seleksi CPNS
Pada seleksi CPNS, Anda akan mengikuti seleksi dengan mengerjakan sejumlah soal sebagai berikut.
Baca Juga: 6 Panduan dalam Membuat CV saat Kamu Mengincar Pekerjaan Jarak Jauh atau WFH
1. Tes Wawasan Kebangsaan
Terdiri dari 30 soal dengan ambang batas 65 dan nilai maksimal 150.
2. Tes Intelegensia Umum
Terdiri dari 35 soal dengan ambang batas 80 dan nilai maksimal 175.
3. Tes Karakteristik Pribadi
Terdiri dari 45 soal dengan ambang batas 165 dan nilai maksimal 225.
4. Seleksi Kompetensi Bidang
Terdiri dari 100 soal tanpa passing grade.
Untuk SKB ini jenis ujian dapat berbeda-beda tergantung dari instansi pelaksananya.
Seleksi PPPK
1. Kompetensi Teknis
Jumlah soal 90-100 dengan ambang batas berbeda sesuai formasi.
2. Kompetensi Manajerial
Terdirid ari 25 soal dengan ambang batas 130 dan nilai maksimal 200.
3. Kompetensi Sosio Kultural
Terdiri dari 20 soal dengan ambang batas 130 dan nilai maksimal 200.
Baca Juga: PSIS Semarang Menang 2-0 vs Arema FC, Atasi Paceklik Gol dan Raih Poin Penuh di Kandang
4. Wawancara
Terdiri dari 10 soal dengan ambang batas 24 dan nilai maksimal 40.
Anda tertarik untuk mendaftar yang mana?
Perlu diketahui pula bahwa pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini jadi peluang emas bagi tenaga kesehatan dan guru.
Baca selengkapnya di Momen Bahagia! Peluang Emas CPNS dan PPPK 2023 Menanti Para Tenaga Kesehatan di Indonesia, Tersedia 154.724 Formasi PPPK. ***